
TEGAL — Hubungan kemitraan antara Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Samudra Ina Pertiwi (SIP) secara resmi telah berakhir pada hari ini, 22 Agustus 2026. Pengakhiran ini didasarkan pada telah habisnya masa berlaku Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama dan tidak diperpanjang oleh para pihak.
Sebelumnya, CBA tersebut telah ditandatangani dan diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Nomor Pengesahan: 206/PST/PKL/CBA/VIII/24, dengan masa berlaku terhitung sejak 22 Agustus 2024 hingga 22 Agustus 2026.
Penempatan Awak Kapal dan Data Keanggotaan
Dalam skema kemitraan berbasis CBA tersebut, PT Samudra Ina Pertiwi bertindak memberangkatkan Awak Kapal untuk bekerja di berbagai kapal perikanan. Kapal-kapal tersebut dioperasikan oleh perusahaan asing asal luar negeri, yakni Rising Ocean Marine Enterprise.
Selama periode kemitraan berlangsung, tercatat sebanyak 39 orang pelaut yang terdaftar secara resmi sebagai anggota aktif AP2I.
Pemberitahuan Resmi dan Larangan Pencantuman Nama AP2I
Terkait berakhirnya kerja sama ini, AP2I telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Subdirektorat Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) DJPL Kementerian Perhubungan. Poin penting dari pemberitahuan tersebut meliputi:
- Larangan Pencatutan Nama: Terhitung mulai 22 Agustus 2026, PT Samudra Ina Pertiwi dilarang dan tidak diperkenankan lagi mencatut atau mencantumkan nama AP2I dalam dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL).
- Penyelesaian Perselisihan Masa Lalu: Meskipun masa berlaku kemitraan dan CBA telah berakhir, AP2I menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki hak penuh untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan terkait penerapan CBA yang terjadi pada saat CBA tersebut masih berlaku. Penyelesaian ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







