
Logo AP2I, PT CMI dan Vianapesa OP
Jakarta, 19 Agustus 2026 | Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) secara resmi telah menandatangani Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama dengan Vianapesca OP (Cooperativa de Produtores de Peixe de Viana do Castelo CRL.), sebuah organisasi produsen perikanan yang berbasis di Portugal.
Langkah strategis ini turut mencakup penunjukan resmi PT Costalia Maritim Indonesia sebagai entitas keagenan awak kapal yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan rekrutmen serta penempatan tenaga kerja maritim ‘pelaut’ asal Indonesia.
Legitimasi dan Ketentuan Hukum
Dokumen CBA yang disepakati telah didaftarkan secara resmi dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, di bawah Nomor Pengesahan: 256/PST/PKL/CBA/VIII/26. Perjanjian ini memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Proses penandatanganan dilakukan oleh para pihak yang berwenang:
- Imam Syafi’i – Ketua Umum AP2I
- Jose Manuel Barbosa Da Guia – Pihak Vianapesca OP
- Sutomo – Direktur PT Costalia Maritim Indonesia
Standar Kompensasi dan Penempatan Armada
Dalam rangka menjamin kesejahteraan tenaga kerja, setiap pelaut anggota AP2I yang ditempatkan melalui PT Costalia Maritim Indonesia pada armada kapal milik atau yang dioperasikan oleh Vianapesca OP berhak atas remunerasi bulanan dalam kisaran EURO 870 hingga 1.300.
Adapun penugasan pelaut anggota AP2I difokuskan pada armada kapal penangkap ikan sebagai berikut:
- Oceano Atlantico
- STA Luzia No Monte
- STA Maria Das Areias
- Novo Rui Daniel
- Por Deus Ajudado
Kerja sama ini merefleksikan komitmen mendalam AP2I dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja, penegakan standar kerja profesional, serta peningkatan taraf hidup tenaga kerja maritim Indonesia di kancah global.







