
Ilustrasi proses sijil
Bagi setiap pelaut yang akan bekerja di atas kapal, aspek legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi perlindungan selama bertugas di laut. Dua proses krusial yang wajib dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) adalah proses Sign On pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Artikel ini akan mengulas mendalam mengenai fungsi dan manfaat dari kedua prosedur tersebut bagi keselamatan dan kesejahteraan pelaut.
1. Sign On Buku Pelaut: Bukti Masa Layar yang Sah
Sign On adalah proses pencatatan resmi di dalam Buku Pelaut yang menyatakan bahwa seorang pelaut telah mulai bekerja di sebuah kapal pada tanggal tertentu. Proses ini dilakukan di hadapan Pejabat Syahbandar.
Fungsi Sign On:
- Legalitas Penempatan: Memvalidasi bahwa pelaut tersebut secara resmi terdaftar sebagai awak kapal di kapal yang spesifik.
- Pencatatan Masa Layar: Menjadi bukti fisik yang diakui secara internasional untuk menghitung total masa layar (sea service).
- Verifikasi Dokumen: Syahbandar akan memastikan sertifikat kompetensi (COC) dan sertifikat keterampilan (COP) pelaut masih berlaku sebelum melakukan Sign On.
Manfaat bagi Pelaut:
- Persyaratan Kenaikan Tingkat: Masa layar yang tercatat melalui Sign On dan Sign Off resmi adalah syarat mutlak bagi pelaut yang ingin mengambil ujian kenaikan tingkat sertifikat (misal: dari ANT III ke ANT II).
- Validasi Pengalaman: Memudahkan perusahaan pelayaran di masa depan untuk memverifikasi track record dan pengalaman kerja pelaut.
2. Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah kontrak kerja antara pelaut secara individu dengan pengusaha angkutan perairan atau pemilik kapal. Agar kontrak ini memiliki kekuatan hukum yang penuh di mata negara, PKL harus disahkan oleh Syahbandar.
Fungsi Pengesahan PKL:
- Pengawasan Negara: Negara (melalui KSOP) hadir untuk memastikan isi kontrak tidak bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.
- Standarisasi Hak dan Kewajiban: Menjamin bahwa poin-poin mengenai upah, jam kerja, jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, hingga prosedur pemulangan (repatriasi) telah tertuang dengan jelas.
- Pencegahan Kerja Paksa: Memastikan pelaut menandatangani kontrak tanpa paksaan dan memahami seluruh haknya.
Manfaat bagi Pelaut:
- Kepastian Hukum: Jika terjadi sengketa (misal: gaji tidak dibayar), PKL yang telah disahkan KSOP menjadi alat bukti hukum yang kuat untuk menuntut hak di pengadilan atau melalui proses mediasi.
- Jaminan Perlindungan: Memastikan pelaut terlindungi oleh asuransi atau jaminan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.
- Ketentraman Keluarga: Dengan PKL yang jelas, keluarga di darat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima tunjangan atau santunan jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada pelaut.
Sinergi Proses di KSOP
Proses Sign On dan pengesahan PKL biasanya dilakukan secara bersamaan sebelum kapal bertolak. Pejabat di KSOP akan melakukan pemeriksaan silang (cross-check) antara data di Buku Pelaut, Sertifikat Medis, dan isi PKL.
Penting untuk Diingat:
Melakukan Sign On secara mandiri atau memalsukan tanda tangan Syahbandar adalah tindakan ilegal yang berisiko membatalkan masa layar Anda dan menghilangkan hak perlindungan hukum saat terjadi masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Proses Sign On dan Pengesahan PKL di KSOP adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya yang bekerja di sektor maritim. Dengan mengikuti prosedur ini, pelaut tidak hanya mendapatkan pengakuan atas pengalaman profesionalnya (masa layar), tetapi juga mendapatkan “payung hukum” yang menjamin hak-hak ekonomi dan sosial mereka selama mengarungi samudra.







