
Ilustrasi CBA
JAKARTA — Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Rawanq Al Salim International LLC dan PT Almas Putra Samudra (APS). Kesepakatan strategis ini mengatur tata kelola penempatan serta perlindungan menyeluruh bagi pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal-kapal perikanan milik Rawanq yang diberangkatkan melalui PT APS.
PKB yang telah ditandatangani oleh para pihak terkait ini juga telah secara resmi diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut mengantongi Nomor Pengesahan: 257/PST/PKL/CBA/VIII/26 dan memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 21 Juni 2026 hingga 21 Juni 2028.
Kepastian Kesejahteraan dan Jaminan Perlindungan
Melalui penandatanganan PKB ini, para pelaut anggota AP2I mendapatkan kepastian hak-hak normatif serta jaminan pelindungan kerja yang lebih kuat selama beroperasi di perairan internasional. Beberapa poin penting yang diatur dalam perjanjian ini meliputi:
- Standar Gaji Dasar Bulanan: Pelaut anggota AP2I akan menerima gaji dasar (basic wage) berkisar antara USD 1.200 hingga USD 2.000 per bulan, disesuaikan dengan posisi dan kompetensi kerja masing-masing.
- Santunan Asuransi Kematian: Apabila terjadi risiko musibah kematian pada pelaut —baik akibat sakit maupun kecelakaan kerja— pihak keluarga atau ahli waris dipastikan akan menerima santunan asuransi kematian minimal sebesar USD 30.000.
Jaringan Armada Beroperasi
Saat ini, para pelaut Indonesia di bawah naungan kerja sama ini akan ditempatkan dan mengoperasikan armada kapal perikanan milik Rawanq Al Salim International LLC yang meliputi:
- Al Rahma
- Al Baraka
- Al Masara
- Al Naema
- Al Nasr
- Jawhart Al Wusta
- Viking 1
Kehadiran PKB ini diharapkan mampu meningkatkan standar profesionalisme industri penempatan tenaga kerja maritim, sekaligus memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta kesejahteraan yang layak bagi para awak kapal perikanan Indonesia di kancah global.







