
Dokumentasi simbolis serah terima asuransi di Kemenhub
TEGAL, radartegal.com – Kepastian mengenai hak ketenagakerjaan akhirnya menghampiri keluarga almarhum Iwan Darmawan, pelaut asal Tegal, Jawa Tengah, yang hilang dalam insiden kebakaran kapal di Korea Selatan.
Ahli waris korban resmi menerima santunan asuransi senilai USD 86.157,41 atau setara Rp1,54 miliar. Penyerahan hak ini menjadi bukti nyata pengawalan hak-hak pelaut migran Indonesia yang menghadapi risiko tinggi di lautan lepas.
Proses penyerahan berlangsung secara simbolis di Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pihak penerima adalah istri almarhum, Indah M, bersama Sutirah selaku ahli waris resmi.
“Saya tidak bisa berkata-kata, hanya terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya,” ujar Indah.
Kronologi Musibah Kapal Shin Ban Jung Ho 2022
Iwan Darmawan merupakan pelaut asal Tegal yang tergabung sebagai anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). Ia ditempatkan bekerja melalui agen awak kapal PT Inkor Dunia Samudera.
Almarhum bertugas di kapal penangkap kepiting Shin Ban Jung Ho 2022 milik perusahaan Korea Selatan, Dong Oh Trading Co. Ltd. Musibah besar melanda kapal tersebut di perairan Buan, Korea Selatan, pada 13 Februari 2025.
Kapal mengalami kebakaran hebat di tengah laut. Meski tim SAR telah melakukan pencarian intensif, keberadaan Iwan Darmawan hingga kini belum ditemukan.
Status Awak Kapal Indonesia Korban Kebakaran
Musibah kapal Shin Ban Jung Ho 2022 berdampak pada beberapa Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia. Masing-masing awak kapal mendapatkan penanganan serta penyelesaian hak sesuai kondisi pascabencana:
Nur Holis (PT Inkor Dunia Samudera): Ditemukan meninggal dunia, jenazah berhasil dipulangkan ke Tanah Air, dan klaim asuransi telah dicairkan penuh.
Dos Salam: Berhasil diselamatkan selamat dari musibah kebakaran dan kini telah kembali beraktivitas berlayar.
Iwan Darmawan: Berstatus belum ditemukan. Santunan asuransi tetap dicairkan dan diserahkan penuh kepada ahli waris.
Pengawalan Hak Pelaut dan Sinergi Lintas Lembaga
Penyelesaian hak pelaut ini melibatkan pengawasan ketat dari lintas instansi pemerintah dan asosiasi. Pemenuhan klaim ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Pemerintah berkoordinasi intensif bersama Kementerian Luar Negeri, perusahaan agen, pihak asuransi, serta AP2I. Langkah ini memastikan seluruh hak finansial korban terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan maritim.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menegaskan bahwa pemerintah terus memantau dan memastikan hak-hak seluruh pelaut Indonesia terlindungi tanpa terkecuali.
Komitmen Perlindungan Masa Depan Keluarga Korban
Ketua Umum DPP AP2I, Imam Syafi’i, menyampaikan bahwa nilai materiil tidak akan pernah bisa menggantikan nyawa seseorang. Namun, jaminan asuransi merupakan hak mutlak pekerja atas risiko profesi yang dihadapi.
“Sebesar apa pun dana asuransi yang diterima, tidak dapat menggantikan hilangnya nyawa,” tegas Imam sebagaimana dikutip dari jateng.disway.id.
Ia menambahkan, dana ini diharapkan mampu menopang kehidupan serta pendidikan anak-anak almarhum di masa depan.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur PT Inkor Dunia Samudera, Sulaiman Al Bugis, berharap dana santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca-kepergian almarhum.
Ringkasan Cepat
Nilai Asuransi: USD 86.157,41 (sekitar Rp1.542.425.363,10) diserahkan kepada ahli waris almarhum Iwan Darmawan.
Identitas Korban: Iwan Darmawan, pelaut asal Tegal, Jawa Tengah, yang berlayar di Korea Selatan.
Peristiwa: Musibah kebakaran kapal penangkap kepiting Shin Ban Jung Ho 2022 di perairan Buan, Korea Selatan (13 Februari 2025).
Status Korban: Dinyatakan belum ditemukan setelah proses pencarian intensif.
Lokasi Penyerahan: Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Berapa nilai asuransi yang diterima keluarga pelaut Tegal yang hilang di Korea Selatan?
Ahli waris almarhum Iwan Darmawan menerima santunan asuransi sebesar USD 86.157,41 atau setara Rp1.542.425.363,10. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Apa penyebab pelaut asal Tegal Iwan Darmawan hilang di Korea Selatan?
Iwan Darmawan hilang setelah kapal penangkap kepiting tempatnya bekerja, Shin Ban Jung Ho 2022, mengalami kebakaran di perairan Buan, Korea Selatan, pada 13 Februari 2025.
Pihak mana saja yang mengawal pencairan asuransi pelaut Indonesia ini?
Pencairan dana difasilitasi oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub bekerja sama dengan Kemenlu, AP2I, PT Inkor Dunia Samudera, dan pihak asuransi terkait.
Pencairan santunan asuransi senilai Rp1,54 miliar menjadi penegas bahwa perlindungan hak pelaut Indonesia harus terus dikawal hingga tuntas. Meski materi tidak mampu menghapus rasa duka, kepastian hak ini memberikan ruang kepastian ekonomi bagi keluarga almarhum untuk menatap masa depan.
Sumber berita: Radar Tegal







