
Ilustrasi CBA - Google
Tegal — Komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja perikanan Indonesia kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Langkah strategis ini melibatkan Longline Enterprise Co., Ltd. yang menunjuk PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) untuk mengadakan kesepakatan resmi bersama Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). PKB ini secara khusus difokuskan untuk menjamin perlindungan bagi para pelaut anggota AP2I yang akan berangkat bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) melalui PT MNI di berbagai kapal perikanan yang dioperasikan oleh Longline Enterprise Co., Ltd.
Resmi Disahkan oleh Kementerian Perhubungan
Perjanjian penting ini telah resmi diketahui dan dicatat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dengan nomor pengesahan:
Nomor Pengesahan: 69/PST/PKL/CBA/II/26
Berdasarkan pengesahan tersebut, PKB ini memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun, yakni mencakup periode 2026–2028.
Poin Penting dan Komitmen Perlindungan
Dengan disahkannya PKB ini, para pemangku kepentingan menegaskan standar baru dalam tata kelola penempatan awak kapal perikanan. Beberapa poin krusial yang diatur dalam perjanjian meliputi:
- Kepastian Hukum dan Hak Pekerja: Memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi ABK anggota AP2I selama masa kontrak kerja di atas kapal.
- Standar Kerja yang Layak: Menjamin pemenuhan hak-hak dasar, keselamatan kerja, serta kesejahteraan pelaut sesuai dengan regulasi nasional maupun standar internasional yang berlaku.
- Sinergi Antar-Lembaga: Memperkuat kolaborasi antara perusahaan prinsipal asing (Longline Enterprise Co., Ltd.), agen pengirim nasional (PT MNI), serta serikat pekerja (AP2I) guna memastikan proses rekrutmen dan penempatan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Melalui sinergi ini, diharapkan para pelaut perikanan Indonesia dapat bekerja dengan rasa aman, mendapatkan pelindungan optimal, serta mengangkat martabat tenaga kerja maritim Indonesia di kancah internasional.







