
Ilustrasi CBA - Google
TEGAL — Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) memperkuat komitmennya dalam melindungi kesejahteraan, hak hukum, serta kepastian jaminan sosial bagi para pelaut perikanan Indonesia. Langkah progresif ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja bersama atau Collective Bargaining Agreement (CBA) yang melibatkan perusahaan perikanan asal Rusia, Ostrovnoy LLC, serta agen penempatan PT Novo Citra Marine.
Penandatanganan dokumen strategis ini menjadi instrumen penting dalam memastikan standar perlindungan kerja yang adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi nasional maupun konvensi internasional bagi para awak kapal.
Detail Gaji dan Operasional Kapal
Dalam kesepakatan yang telah disahkan, para pelaut yang merupakan anggota AP2I akan ditempatkan untuk bekerja di 9 kapal berbendera Rusia yang saat ini dioperasikan oleh Ostrovnoy LLC.
Sebagai bentuk kepastian kesejahteraan, CBA tersebut menjamin para pelaut akan menerima gaji dasar bulanan dengan kisaran Rubel 66.000 hingga 68.000. Angka ini merupakan bagian dari upaya AP2I dalam memastikan standar pengupahan yang layak dan kompetitif bagi tenaga kerja perikanan Indonesia di kancah global.
Legalitas dan Masa Berlaku Perjanjian
Transparansi dan legalitas menjadi prioritas dalam kerja sama ini. CBA tersebut telah resmi diketahui dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, dengan Nomor Pengesahan: 252/PST/PKL/CBA/VIII/26.
Perjanjian kerja sama ini memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2026 hingga 30 Juli 2028. Pengesahan ini memberikan payung hukum yang kuat bagi para awak kapal dalam menjalankan tugasnya di atas kapal selama masa kontrak berlangsung.
Komitmen Perlindungan Menyeluruh
Selain aspek pengupahan, CBA ini juga mencakup kepastian keselamatan kerja dan jaminan sosial yang terintegrasi. Bagi AP2I, kolaborasi dengan Ostrovnoy LLC dan PT Novo Citra Marine merupakan cerminan hubungan industrial yang harmonis guna menepis kerentanan eksploitasi kerja yang kerap dihadapi oleh anak buah kapal (ABK).
Dengan adanya kesepakatan ini, AP2I berharap para pelaut anggota asosiasi dapat bekerja dengan rasa aman, mendapatkan kepastian hukum sejak masa pemberangkatan hingga proses kepulangan, serta meningkatkan martabat pelaut Indonesia di industri perikanan internasional.







