
Ilustrasi pengesahan PKL di kantor Kesyahbandaran
Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan instrumen hukum vital untuk memastikan perlindungan bagi pelaut, baik yang bekerja di kapal niaga maupun kapal perikanan. Regulasi terbaru melalui PP Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 mempertegas peran Syahbandar dalam proses pengawasan dan pengesahan ini.
Berikut adalah ringkasan mekanisme pengesahan PKL berdasarkan kedua aturan tersebut:
1. Dasar Kewenangan Syahbandar
Syahbandar bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan. Pengesahan PKL oleh Syahbandar dimaksudkan untuk memastikan bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak pelaut telah terpenuhi.
- PP No. 22 Tahun 2022: Mengatur secara spesifik tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Aturan ini menekankan pentingnya verifikasi dokumen sebelum keberangkatan.
- Permenhub No. 59 Tahun 2021: Mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Transportasi Perairan, termasuk peran kantor otoritas pelabuhan/syahbandar dalam administrasi awak kapal.
2. Poin Penting dalam PP No. 22 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini memberikan mandat bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di luar negeri wajib memiliki PKL yang telah disahkan.
- Fungsi Verifikasi: Syahbandar memastikan adanya Surat Penugasan dan Perjanjian Penempatan antara agen (manning agency) dengan awak kapal.
- Standardisasi Hak: PKL harus memuat hak-hak normatif sesuai standar internasional (seperti MLC 2006 atau ILO 188), yang mencakup gaji, jam kerja, jaminan asuransi, dan prosedur repatriasi (pemulangan).
- Keabsahan: Tanpa pengesahan Syahbandar, dokumen keberangkatan awak kapal dianggap tidak lengkap secara prosedural, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi perusahaan penempatan.
3. Prosedur Teknis Menurut Permenhub No. 59 Tahun 2021
Dalam konteks layanan di pelabuhan, Permenhub ini mengatur bagaimana administrasi pelaut dikelola:
- Pemeriksaan Dokumen: Sebelum pengesahan, Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat kompetensi (COC) dan sertifikat kemahiran (COP) pelaut yang bersangkutan agar sesuai dengan jabatan di atas kapal.
- Penandatanganan: PKL harus ditandatangani oleh tiga pihak: Pelaut, Pengusaha Kapal (Pemilik/Agen), dan disahkan (diketahui) oleh Syahbandar.
- Digitalisasi: Sejalan dengan semangat transparansi, regulasi ini mendorong penggunaan sistem informasi berbasis elektronik dalam pendataan awak kapal.
4. Komponen Utama yang Diperiksa dalam PKL
Saat melakukan pengesahan, Syahbandar akan memastikan poin-poin berikut tercantum secara jelas:
- Identitas Lengkap: Nama pelaut, tempat tanggal lahir, dan alamat.
- Jabatan & Tugas: Peran spesifik pelaut di atas kapal.
- Upah & Kesejahteraan: Besaran gaji, tunjangan, dan uang lembur.
- Jaminan Sosial: Kepesertaan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
- Pemulangan: Tanggung jawab perusahaan untuk memulangkan pelaut ke titik asal setelah kontrak berakhir.
5. Kesimpulan dan Implikasi Hukum
Integrasi antara PP 22/2022 dan Permenhub 59/2021 menciptakan jaring pengaman hukum. Bagi pengusaha atau agen, mengabaikan pengesahan PKL oleh Syahbandar dapat memicu delik hukum terkait penempatan tenaga kerja ilegal. Bagi pelaut, pengesahan ini adalah bukti kuat jika terjadi perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.
Catatan: Selalu pastikan salinan PKL yang telah disahkan disimpan oleh pelaut atau keluarga di rumah sebagai arsip digital maupun fisik untuk keadaan darurat.







