
Gambar Ilustrasi
Menghadapi pelaut yang meninggalkan kapal tanpa izin (desertion atau kabur) merupakan situasi yang kompleks karena melibatkan aspek hukum internasional, regulasi negara bendera kapal (flag state), dan aturan dari negara asal kru.
Berdasarkan praktik standar industri maritim dan perlindungan tenaga kerja, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh manning agency:
1. Verifikasi dan Pelaporan Segera
Langkah pertama adalah memastikan status kru tersebut melalui nakhoda atau ship owner.
- Laporan Nakhoda: Pastikan ada Statement of Fact (SoF) atau laporan resmi dari nakhoda yang mencatat kapan dan di pelabuhan mana pelaut tersebut meninggalkan kapal.
- Inventarisasi Barang: Nakhoda harus mengamankan barang-barang pribadi pelaut yang tertinggal dengan saksi, lalu membuat daftar inventarisnya.
2. Notifikasi Kepada Otoritas Terkait
manning agency wajib melaporkan kejadian ini kepada instansi pemerintah untuk melindungi agen dari tanggung jawab hukum di kemudian hari:
- Kemenhub: Di Indonesia, agen harus segera melaporkan kejadian ini untuk memperbarui status kru di sistem pengawasan pelaut (Syahbandar).
- Kedutaan Besar/KBRI: Jika kejadian berlangsung di luar negeri, pihak agen atau pemilik kapal harus melapor ke KBRI setempat dan otoritas imigrasi negara tersebut karena pelaut tersebut kini berstatus imigran ilegal.
3. Komunikasi dengan Keluarga
Agen harus menghubungi keluarga pelaut di Indonesia secara persuasif.
- Informasikan situasi yang terjadi apa adanya berdasarkan laporan dari kapal.
- Minta bantuan keluarga untuk menghubungi pelaut tersebut (jika memungkinkan) agar bersangkutan bersedia kembali atau menyerahkan diri ke otoritas setempat guna menghindari sanksi pidana yang lebih berat di negara orang.
4. Penanganan Hak dan Kewajiban (Finansial)
- Gaji dan Bonus: Gaji yang belum dibayarkan biasanya ditahan sementara untuk menutupi biaya-biaya yang timbul akibat tindakan tersebut (misalnya biaya deportasi atau denda imigrasi), sesuai dengan kontrak kerja (Seafarer Employment Agreement).
- Biaya Pemulangan: Secara umum, pelaut yang memutus kontrak secara sepihak atau kabur kehilangan hak pemulangan gratis. Biaya yang timbul akibat kaburnya kru sering kali menjadi beban kru itu sendiri atau dipotong dari jaminan yang ada.
5. Sanksi Administratif dan Blacklist
- Buku Pelaut: Agen dapat mengajukan permohonan kepada Syahbandar untuk memberikan catatan atau sanksi pada Buku Pelaut yang bersangkutan.
- Sistem Internal: Memasukkan nama pelaut ke dalam daftar hitam (blacklist) internal perusahaan dan asosiasi keagenan agar tidak menghambat operasional kapal lain di masa depan.
6. Mitigasi Risiko Hukum Agen
Sesuai dengan semangat perlindungan kru dan kepatuhan terhadap regulasi (seperti prinsip dalam MLC 2006 atau ILO 188), agen harus membuktikan bahwa mereka telah menjalankan prosedur perekrutan dan pengarahan (pre-departure briefing) dengan benar. Hal ini penting agar agen tidak dituduh melakukan kelalaian dalam pengawasan atau prosedur penempatan.
Catatan Penting:
Tindakan meninggalkan kapal tanpa izin sangat merugikan pihak agen, terutama terkait jaminan atau bond yang ditempatkan di negara tujuan. Pastikan semua korespondensi dengan pemilik kapal dan keluarga terdokumentasi dengan baik sebagai bukti jika terjadi sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau pemeriksaan oleh otoritas berwenang.







