
Mencegah kru atau pelaut melarikan diri (kabur) saat bekerja di luar negeri merupakan tantangan besar bagi Ship Manning Agency (SMA). Fenomena ini biasanya dipicu oleh ketidaksesuaian ekspektasi, kondisi kerja yang buruk, atau adanya iming-iming pekerjaan lain yang dianggap lebih menguntungkan di darat secara ilegal.
Berikut adalah langkah-langkah antisipasi komprehensif yang dapat dilakukan oleh agensi:
1. Pengetatan Proses Rekrutmen dan Seleksi
Langkah pertama dimulai sebelum pelaut menginjakkan kaki di kapal:
- Verifikasi Rekam Jejak: Melakukan background check yang mendalam terhadap riwayat pekerjaan sebelumnya. Hubungi perusahaan terdahulu untuk memastikan pelaut memiliki catatan disiplin yang baik.
- Wawancara Psikologis: Menilai mentalitas dan stabilitas emosional calon pelaut. Pelaut yang memiliki beban finansial terlalu ekstrem atau motivasi yang tidak jelas lebih berisiko mencari jalan pintas.
- Pengecekan Dokumen Asli: Memastikan semua sertifikat kompetensi dan dokumen perjalanan adalah valid dan asli untuk menghindari pemalsuan identitas.
2. Edukasi dan Pre-Departure Briefing (PDB)
Ketidaktahuan sering kali menjadi pemicu pelaut kabur. Agensi harus memberikan pemahaman mengenai:
- Konsekuensi Hukum: Jelaskan secara gamblang dampak hukum bagi pelaut yang kabur, baik di negara tujuan (deportasi, blacklist, penjara) maupun di Indonesia (gugatan perdata atau sanksi administratif).
- Realita Kerja: Berikan gambaran jujur mengenai kondisi kapal, jenis pekerjaan, dan besaran gaji. Jangan memberikan janji manis yang tidak sesuai dengan kontrak (PKL).
- Hak dan Kewajiban: Pastikan pelaut memahami isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) sesuai standar ILO Convention No. 188 atau MLC 2006.
3. Jaminan dan Dukungan Keluarga
Keluarga adalah jangkar terkuat bagi pelaut:
- Kunjungan Rumah (Home Visit): Melakukan verifikasi domisili dan bertemu langsung dengan keluarga inti. Hal ini membangun ikatan moral antara agensi, pelaut, dan keluarga.
- Kontak Darurat yang Valid: Memastikan adanya pihak keluarga yang bertanggung jawab dan dapat dihubungi setiap saat jika terjadi masalah di kapal.
4. Transparansi Dokumen dan Digitalisasi
Sesuai dengan advokasi perlindungan pekerja:
- Penyimpanan Salinan Digital: Mewajibkan pelaut dan keluarga memiliki salinan digital dari semua dokumen (paspor, seaman book, kontrak). Jika pelaut merasa dokumennya “disandera” tanpa akses informasi, mereka cenderung merasa tidak aman dan ingin melarikan diri.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh keberangkatan tercatat secara resmi di sistem pemerintah (seperti Kemenhub). Prosedur yang legal memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi agensi jika terjadi kasus pelarian.
5. Pengawasan dan Komunikasi Selama Kontrak
- Komunikasi Rutin: Agensi harus aktif memantau kondisi kru melalui kapten atau ship manager. Jika ada tanda-tanda ketidakpuasan, agensi harus segera bertindak sebagai mediator.
- Kesejahteraan Finansial: Memastikan gaji dibayarkan tepat waktu dan pengiriman uang ke keluarga (allotment) berjalan lancar. Masalah finansial di rumah tangga sering kali menjadi alasan utama pelaut mencari kerja sampingan ilegal di darat.
6. Kerja Sama dengan Principal (Pemilik Kapal)
- Kondisi Lingkungan Kerja: Agensi harus memastikan bahwa principal luar negeri memperlakukan pelaut dengan manusiawi. Lingkungan kerja yang toksik atau diskriminatif adalah penyebab utama pelaut memutuskan untuk “loncat pagar”.
Catatan Penting:
Secara hukum, perusahaan atau Direktur SMA memiliki tanggung jawab besar atas kru yang diberangkatkan. Memastikan kepatuhan terhadap prosedur formal bukan hanya soal mencegah pelaut kabur, tetapi juga melindungi agensi dari tuntutan hukum dan pencabutan izin usaha di kemudian hari.








