
Ilustrasi sign on
Mencantumkan nama serikat pekerja dalam perjanjian kerja laut, tetapi tidak mendaftarkan pelautnya kepada keanggotaan serikat pekerja tersebut, apakah perusahaan dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ?
Secara hukum, tindakan mencantumkan nama serikat pekerja dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanpa benar-benar mendaftarkan pelaut tersebut sebagai anggota dapat dikategorikan sebagai tindakan yang memiliki indikasi kuat terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH), baik dari perspektif hukum perdata maupun regulasi ketenagakerjaan maritim.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai duduk perkara tersebut:
1. Pelanggaran terhadap Asas Itikad Baik (Good Faith)
Dalam hukum kontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), sebuah perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Mencantumkan nama serikat pekerja memberikan kesan bahwa pelaut mendapatkan perlindungan kolektif dan akses terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Jika perusahaan sengaja tidak mendaftarkan pelaut tersebut, maka perusahaan telah melakukan penyesalan/tipu muslihat atau setidaknya memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi.
- Hal ini merugikan persatuan pelaut serta pelaut itu sendiri karena mereka kehilangan hak-hak perlindungan yang seharusnya melekat pada keanggotaan serikat.
2. Manipulasi Pemenuhan Persyaratan Regulasi
Dalam konteks maritim internasional dan nasional (seperti aturan mengenai pemenuhan MLC 2006 atau ILO 188), keberadaan serikat pekerja sering kali menjadi syarat agar PKL dianggap memenuhi standar perlindungan minimum.
- Jika pencantuman tersebut hanya digunakan sebagai “formalitas” agar dokumen terlihat lengkap saat pemeriksaan (oleh Port State Control atau Syahbandar), maka perusahaan melakukan manipulasi administratif.
- Tindakan ini melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya jika menghalangi hak pekerja untuk benar-benar berorganisasi secara efektif.
3. Unsur-Unsur PMH (Pasal 1365 KUHPerdata)
Untuk dinyatakan sebagai PMH di pengadilan, tindakan perusahaan tersebut harus memenuhi empat unsur:
- Adanya Perbuatan: Mencantumkan nama serikat di PKL tanpa pendaftaran nyata.
- Perbuatan tersebut Melawan Hukum: Melanggar hak subjektif pelaut untuk mendapatkan perlindungan serikat dan melanggar kewajiban hukum perusahaan untuk bertindak jujur dalam kontrak.
- Adanya Kerugian: Pelaut kehilangan hak advokasi, bantuan hukum dari serikat, atau manfaat kesejahteraan yang tertuang dalam PKB.
- Adanya Hubungan Kausal: Kerugian pelaut terjadi akibat tindakan manipulatif perusahaan tersebut.
4. Dampak Yuridis bagi Perusahaan
Jika terbukti melakukan hal ini, perusahaan menghadapi risiko:
- Gugatan Perdata: Persatuan Pelaut dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Pengadilan Negeri.
- Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha (SIUKAK) oleh kementerian perhubungan karena melakukan praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur atau maladminstrasi.
- Pembatalan PKL: Klausul yang berkaitan dengan serikat tersebut dapat dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kesimpulan
Tindakan tersebut adalah bentuk manipulasi kontrak. Perusahaan tidak hanya melakukan wanprestasi terhadap isi PKL, tetapi juga melakukan PMH karena melanggar hak-hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang. Pelaut yang bersangkutan sangat disarankan untuk melakukan verifikasi langsung ke serikat pekerja yang dicantumkan dan melaporkan temuan ini ke Syahbandar atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Catatan: Digitalisasi dokumen pribadi (seperti menyimpan foto/scan PKL yang ditandatangani) menjadi sangat krusial dalam kasus seperti ini sebagai alat bukti jika di kemudian hari terjadi sengketa hukum.







