
gambar ilustrasi pelaut kabur dari kapal
Tindakan meninggalkan kapal tanpa izin atau yang sering disebut sebagai “kabur” (desertion) adalah pelanggaran serius dalam dunia maritim. Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan pemilik kapal secara operasional, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif yang berat bagi pelaut yang bersangkutan di bawah pengawasan otoritas terkait seperti KSOP.
Berikut adalah penjelasan mengenai potensi pembekuan kode pelaut dan dampak administratif lainnya jika seorang pelaut melakukan tindakan tersebut.
1. Pembekuan Kode Pelaut dan Blacklist
Secara administratif, otoritas pelabuhan dan kementerian terkait memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaut yang melanggar kontrak kerja secara sepihak dengan cara melarikan diri:
- Pencatatan Rekor Buruk: Tindakan kabur akan dicatat dalam sistem database pelaut. Jika perusahaan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, nomor kode pelaut atau sertifikat kompetensi dapat dibekukan sementara atau bahkan dinonaktifkan.
- Sistem Blacklist: Nama pelaut tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) asosiasi pekerja seperti AP2I atau agen perekrutan, yang akan mempersulit pelaut tersebut untuk mendapatkan pekerjaan kembali di perusahaan pelayaran manapun.
2. Pelanggaran Perjanjian Kerja Laut (PKL)
PKL yang telah disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) adalah dokumen hukum yang mengikat. Jika pelaut kabur, maka:
- Wanprestasi: Pelaut dianggap melakukan wanprestasi atau pengingkaran janji dalam kontrak kerja yang telah disahkan negara.
- Hilangnya Perlindungan: Pelaut yang kabur secara otomatis kehilangan hak perlindungan hukum, asuransi, dan jaminan pemulangan (repatriasi) yang sebelumnya diatur dalam PKL.
3. Konsekuensi Hukum dan Perdata
Selain sanksi administratif pada kode pelaut, terdapat konsekuensi lainnya:
- Tuntutan Ganti Rugi: Perusahaan berhak menuntut ganti rugi atas biaya keberangkatan, dokumen, dan kerugian operasional yang timbul akibat kekosongan posisi di kapal.
- Masalah Imigrasi: Jika pelaut kabur di luar negeri, mereka akan berstatus sebagai imigran ilegal. Hal ini dapat menyebabkan penangkapan, deportasi, dan larangan masuk (banned) ke negara tersebut di masa depan.
4. Dampak pada Masa Layar
Karena proses Sign Off (penurunan dari kapal secara resmi) tidak dilakukan di hadapan Syahbandar, maka:
- Masa Layar Tidak Diakui: Waktu yang telah dihabiskan di atas kapal sebelum kabur tidak akan divalidasi sebagai masa layar yang sah dalam Buku Pelaut.
- Hambatan Karier: Tanpa catatan Sign Off yang valid, pelaut tidak dapat memenuhi syarat untuk ujian kenaikan tingkat sertifikat di masa mendatang.
Kesimpulan
Pelaut yang memutuskan untuk kabur dari kapal menanggung risiko besar terhadap karier jangka panjangnya. Pembekuan kode pelaut sangat mungkin terjadi sebagai bentuk sanksi administratif untuk menjaga integritas tenaga kerja maritim Indonesia di mata internasional. Sangat disarankan bagi pelaut yang menghadapi masalah di atas kapal untuk menempuh jalur komunikasi resmi atau melalui bantuan asosiasi seperti AP2I daripada memilih untuk melarikan diri.







