Garis Besar Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 17 Tahun 2024 Tanggal 30 Mei 2024:
- Kewajiban penyesuaian perizinan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) ke surat izin usaha keagenan awak kapal (SIUKAK).
- Peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di daerah/wilayah setempat (Kantor Kesyahbandaran setempat) agar: (a) melaksanakan penyijilan (Sign On-Off) pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL): memastikan persyaratan sijil dan pengesahan PKL dilengkapi; CBA, MCU, Asuransi atau Jaminan Sosial, Izin/Surat Persetujuan bekerja dari Orangtua/Keluarga Awak Kapal yang diketahui oleh Pihak Kelurahan/Desa; dan (b) memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau Kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya apabila perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih tetapi gagal menemukan kesepakatan dengan membawa bukti- bukti terkait.



























































































