
Foto: Ilustrasi Pelaut/Google
Departemen Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (Dep. Adkumham AP2I) menginstruksikan kepada setiap Anggota AP2I yang akan bekerja sebagai Awak Kapal harus berani menyampaikan haknya, salah satunya, meminta kepada perusahaan keagenan awak kapal atau Ship Manning Agency yang akan memberangkatkannya untuk melakukan Penyijilan “Mustering” pada Buku Pelaut (BP) dan Pengesahan pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau Seafarer Employment Agreement (SEA) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (UPT DJPT Kemenhub) yang ada di masing-masing wilayah/daerah terdekat dengan Lokasi kantor perusahaan tersebut.
Apa pentingnya dan manfaatnya Buku Pelaut Disijil dan PKL disahkan “diketahui” oleh UPT DJPL Kemenhub?
Bagi Perusahaan Keagenan Awak Kapal:
Kegiatan penempatan pelaut oleh perusahaan di mata pemerintah telah sesuai dengan prosedur “prosedural” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perusahaan terhindar dari risiko pencabutan perizinan, pidana kurungan penjara dan pidana denda.
Ketika terjadi permasalahan seputar pelaksanaan PKL, misalnya awak kapal meninggalkan kapal tanpa izin dari Nakhoda “kabur”, maka perusahaan dapat melaporkan hal tersebut kepada pemerintah agar Kode Pelautnya “Seafarer Code” diberikan Peringatan atau Dibekukan atau Dicabut (sesuai dengan Tingkat kesalahannya).
Ketika terjadi permasalahan seputar pelaksanaan PKL, misalnya sebelum habis jangka waktu PKL, awak kapal meminta pulang dengan alasan yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka perusahaan dapat menunda permohonan Sijil Turun (Sign Off) di UPT DJPT Kemenhub, sehingga awak kapal tersebut tidak bisa kembali bekerja “Sign On” di perusahaan lain, sebelum awak kapal tersebut datang ke perusahaan yang memberangkatkan sebelumnya untuk menyelesaikan sengketa PKL tersebut, kemudian setelah sengketa selesai, perusahaan menerbitkan permohonan Sijil Turun (Sign Off) di UPT DJPT Kemenhub dan awak kapal dapat Kembali bekerja “Sign On” di perusahaan tersebut atau perusahaan lainnya.
Dengan Buku Pelaut Disijil, perusahaan apabila akan memberangkatkan kembali pelaut tersebut untuk PKL berikutnya, perusahaan dapat menjelaskan kepada Principal bahwa pelaut tersebut merupakan pelaut yang sudah bepengalaman di kapal apa, sebagai “jabatan” apa di kapal itu, kepemilikan sertifikat keahlian dan keterampilannya apa, berapa lama pelaut itu bekerja di kapal tersebut, dan rekam catatan kesehatannya seperti apa semua tercantum dalam Buku Pelaut pada kolom Penyijilan “Mustering” atau pada kolom Pengalaman Berlayar “Sea Service” apabila si pelaut tersebut telah melakukan pergantian Buku Pelaut. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai dasar bagi perusahaan untuk melakukan negosiasi terkait upah/gaji si pelaut tersebut terhadap Principal yang berminat mempekerjakannya di atas kapal.
Bagi Pelaut selaku Awak Kapal:
PKL disahkan “diketahui” oleh pemerintah (UPT DJPL Kemenhub) dimaksudkan untuk mengawasi ditaatinya ketentuan mengenai PKL (lihat Penjelasan Pasal 18 ayat 4 PP 7/2000), sehingga apabila terjadi perselsihan atau sengketa berkaitan dengan pelaksanaan PKL, apabila musyawarah antara pelaut dengan pengusaha dan/atau para kuasanya tidak menemukan kesepakatan penyelesaian, maka pelaut dapat melanjutkan proses penyelesaian dengan melibatkan UPT DJPL Kemenhub.
Dengan memiliki PKL yang disahkan dan Buku Pelaut disijil, Pelaut memiliki rekam jejak karir kepelautannya yang jelas, sehingga apabila akan Kembali bekerja “melaut”, pelaut dapat melakukan negosiasi “bargaining” tekait peningkatan upah/gaji, baik itu dilakukan terhapa perusahaan keagenan awak kapal atau langsung dengan Principal/Owner kapal.
Bagaimana Mekanisme Permohonan Penyijilan Buku Pelaut dan Pengesahan PKL di UPT DJPL Kemenhub?
- Perusahaan keagenan awak kapal melakukan pembuatan akun sijil online di laman Kemenhub: https://dokumenpelaut.dephub.go.id/perusahaan/login dengan mengisi data sesuai panduan dan mengupload dokumen pdf berupa: (a) scan surat permohonan pembuatan akun sijil online; (b) scan dokumen Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) atau Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK); (c) scan surat tugas dari perusahaan kepada staff bagian pelaksanaan penyijilan yang ditunjuk untuk itu beserta dengan salinan KTP staf tersebut.
- Setelah pendaftaran pembuatan akun sijil diajukan, admin laman DJPL Kemenhub: (a) menolak permohonan pembuatan akun apabila syarat tidak terpenuhi; dan (b) menyetui akun (aktif) apabila dokumen persyaratan telah terpenuhi.
- Setelah akun sijil perusahaan aktif, maka perusahaan sudah dapat mengajukan permohonan sijil naik-turun (sign on-off) pada Buku Pelaut dan Pengesahan PKL, dengan melampirkan dokumen untuk diupload dan fisik dokumen diserahkan meliputi: (a) surat permohonan penyijilan beserta crew list awak kapal; (b) print out bukti permohonan online; (c) asli buku pelaut dan asli PKL; (d) salinan/copy PKL; (e ) salinan/copy CBA (apabila sijil perdana); (f) copy MCU dari RS/Klinik Utama yang terdaftar di DJPL Kemenhub; (g) bukti awak kapal diasuransikan atau terdaftar di program jaminan sosial; dan (h) copy surat persetujuan/izin dari keluarga/orangtua/istri yang diketahui kelurahan/desa (Lihat SE DJPL Kemenhub No. 17 Tahun 2024).
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.