Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i dalam acara forum komunikasi tripartit usaha keagenan awak kapal

Menjawab Tantangan Perlindungan Sosial bagi Awak Kapal Indonesia
Dalam konteks globalisasi sektor perikanan, perlindungan sosial bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi aspek fundamental. Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) selama periode 2024 hingga April 2026 telah mengambil inisiatif strategis dengan memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan awak kapal sebagai langkah peningkatan jaminan sosial dan keamanan kerja.
Rincian Data Pelaut dan Perusahaan
AP2I berhasil mengoordinasikan fasilitasi kepada 4.872 orang pelaut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 3.500 pelaut diberangkatkan melalui perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO), seperti PT RNT Utama Indonesia, PT Mutiara Jasa Bahari, PT Maju Jaya Bersama, PT Maritim Sinar Berlian, dan PT Mirana Nusantara Indonesia. Sementara itu, 1.372 pelaut lainnya diberangkatkan oleh perusahaan antara lain PT Duta Samudera Bahari, PT Puncak Jaya Samudra, PT Novo Citra Marine, PT Mega Pratama Samudra, PT Baruna Jaya Sentosa, PT Costalia Maritim Indonesia, PT Cakra Bahari Sejati, PT Dua Jangkar Indonesia, PT Almas Putra Samudra, dan PT Dua Arya Samudera.
Dengan total fasilitasi 4.872 pelaut, AP2I menegaskan komitmen konkret dalam memperkuat perlindungan pekerja perikanan, sekaligus memastikan akses terhadap hak jaminan sosial yang layak bagi pelaut Indonesia.
Ketidaksesuaian Segmen BPJS Ketenagakerjaan bagi Awak Kapal
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan hasil dialog bipartit antara Pengurus AP2I dan mitra kerja tripartit dari unsur perusahaan keagenan awak kapal, yang telah mengikatkan diri dalam Collective Bargaining Agreement (CBA) di bawah supervisi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Saat ini, klasifikasi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi atas empat segmen utama: Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, profesi awak kapal sering kali dimasukkan ke kategori PMI, meskipun terdapat ketidaksesuaian yang berdampak pada pemenuhan perlindungan hak-hak mereka.
Sebagai ilustrasi, seorang pelaut peserta BPJS PMI mengalami kecelakaan kerja di luar negeri. Dalam proses klaim santunan, ia hanya memperoleh santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman senilai Rp85.000.000. Padahal merujuk pada PP 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, pengusaha wajib menyediakan santunan minimal Rp100.000.000 untuk kematian akibat sakit dan minimal Rp150.000.000 untuk kematian akibat kecelakaan kerja. Kondisi ini mengakibatkan pelaut tidak menerima hak secara penuh sebagaimana diatur regulasi, sementara proses klaim juga kerap terkendala status kepesertaan yang kurang relevan. Selain itu, pelaut sering kali menghadapi keterbatasan perlindungan tambahan seperti asuransi kecelakaan kerja yang lebih komprehensif.
Tak hanya itu, sejumlah pelaut juga menghadapi kendala administratif saat mengajukan klaim, karena berkas mereka tercatat sebagai pekerja migran, padahal pola kerja dan risiko profesi awak kapal berbeda dari pekerja migran pada umumnya. Situasi ini menunjukkan urgensi penyesuaian segmen BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat perlindungan sosial dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik profesi pelaut.
Transisi Menuju Rekomendasi Program Khusus
Berdasarkan evaluasi kondisi di atas, AP2I berpendapat perlu adanya penyesuaian program jaminan sosial khusus bagi pelaut. Hal ini diperkuat oleh pengalaman empiris, data terverifikasi, dan respons positif perusahaan keagenan awak kapal yang siap menyesuaikan besaran premi demi meningkatkan perlindungan bagi pelaut Indonesia di kapal berbendera asing.
Rekomendasi AP2I: Inisiasi Program BPJS Awak Kapal
AP2I merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan penerbitan program spesifik “BPJS Awak Kapal”. Program ini diharapkan mampu menyediakan manfaat jaminan sosial setara dengan ketentuan PP 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, sehingga pelaut tidak lagi menemui hambatan dalam proses klaim maupun kekurangan perlindungan. AP2I juga menegaskan kesiapan perusahaan untuk mendukung penambahan premi guna memastikan kualitas perlindungan yang optimal untuk pelaut yang bertugas di kapal asing.
Perlu ditekankan pula bahwa kewajiban perusahaan Indonesia mengikutsertakan pelaut dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak menghilangkan tanggung jawab Owner Ship/Operator Ship di luar negeri untuk tetap memberikan asuransi sesuai ketentuan nasional dan internasional.
Penutup: Komitmen Berkelanjutan dan Harapan AP2I
AP2I telah membuktikan komitmen nyata dalam perlindungan pekerja perikanan melalui fasilitasi ribuan pelaut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kebutuhan khusus profesi pelaut melalui implementasi program BPJS Awak Kapal, sehingga perlindungan sosial bagi pelaut Indonesia semakin optimal dan berkeadilan. AP2I menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berpihak kepada pekerja perikanan Indonesia.
