
Ilustrasi Penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Standar, Penandatanganan, Dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (Permen P2MI 3/2026) khususnya mengenai ketentuan Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran dinilai menyimpang atau tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Dalam Permen P2MI 3/2026, PKL tidak disahkan oleh Syahbandar. Padahal jika mengacu pada ketentuan PP 22/2022, Pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.”
Lebih lanjut, dalam PP 22/2022, baik awak kapal niaga migran maupun awak kapal perikanan migran, PKL wajib disahkan oleh Syahbandar. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) menyatakan bahwa “Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.” Dan “PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.” Dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa “Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.” Dan “PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.”
Semestinya, ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Permen P2MI 3/2026 sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam PP 22/2022, bukan malah menyimpang atau tidak sejalan. Sebab apabila hal tersebut terjadi, bukan tidak mungkin keberadaan Permen P2MI 3/2026 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, khususnya ketentuan mengenai PKL tersebut.
Opini ini ditulis oleh: Imam Syafi’i, Ketua Umum AP2I








