
Ilustrasi. Sumber: Gemini Google
Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), Pasal 12 menyatakan “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.” dan Penjelasan Pasal 12 menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya’ adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.”
Bahwa, jika menggunakan ketentuan UU P3, khususnya Pasal 12 dan Penjelasannya sebagai Batu Uji bagi Pasal 43 dan 45 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022) mengenai perintah Penyesuaian perizinan dari SIUPPAK ke SIP3MI, apakah dapat dikatakan bahwa perintah atau pasal tersebut telah bertentangan atau tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) itu sendiri, mengingat di dalam ketentuan UU PPMI tidak ada sedikitpun atau pasal apapun yang memerintahkan atau mengamanahkan Penyesuaian Perizinan dari SIUPPAK ke SIP3MI?
Bahwa SIUPPAK (saat ini, SIUKAK) adalah perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Sementara, SIP3MI adalah perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (saat ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/KP2MI). Kedua perizinan tersebut diterbitkan oleh Kementerian yang berbeda dan didasarkan pada UU yang berbeda pula, yakni, SIUKAK diterbitkan berdasarkan amanah regulasi di bidang pelayaran (UU Pelayaran). Sedangkan SIP3MI diterbitkan berdasarkan amanah regulasi di bidang pekerja migran Indonesia (UU PPMI).
Posisi SIUKAK, diperkuat kedudukannya melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 67 P/HUM/2022. Sementara, status Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan yang bekerja di luar negeri sebagai bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkuat kedudukannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :127/PUU-XXI/2023.
Bahwa adanya Putusan MK No. 127/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadikan posisi SIUPPAK/SIUKAK menjadi tidak berlaku/dihapus, sebab Putusan MK tersebut statusnya hanya memperkuat posisi atau kedudukan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai bagian dari PMI sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI.
Bahwa terhadap Putusan MK No. 127/PUU-XXI/2023, terdapat pertanyaan yang muncul, misalnya, kenapa MK tidak mempertimbangkan adanya UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, padahal UU 66/2024 tersebut terbit sebelum adanya Putusan MK dimaksud.
Bahwa dalam UU 66/2024 Pasal 1 Angka 63 menyatakan bahwa “Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337: (1) Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Bahwa dalam UU 66/2024 Penjelasan Pasal 1 Angka 63 menyatakan bahwa “Angka 63: Pasal 337 Ayat (1) : Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan ketenagakerjaan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Borepublikek Van Koophandel), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), dan semua peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran. Ayat (2) : Cukup jelas.”
Bahwa seyogyanya dengan adanya Putusan MA No. 67, UU No. 66/2024 dan Putusan MK No. 127, di mana saat ini UU PPMI sedang dalam masa perbaikan (Prolegnas) di Baleg DPR RI, paling tidak Baleg DPR dapat mempertimbangkan hal-hal di atas, untuk menyempurnakan revisi UU PPMI agar lebih baik. Misalnya, ketentuan di dalam UU PPMI diperbaiki agar tidak tumpang-tindih dengan ketentuan di dalam UU Pelayaran, beberapa diantaranya adalah:
- UU PPMI, khususnya perusahaan yang merekrut dan menempatkan PMI Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan, tidak lagi mengatur perizinan perusahaan berupa SIP3MI, di mana hal tersebut (perizinan perusahaan) telah di atur secara khusus di dalam UU Pelayaran, yakni berupa SIUKAK yang menjadi kewajiban badan usaha khusus keagenan awak kapal atau Ship Manning Agency. Dengan kata lain, KP2MI mengakui SIUKAK sebagai perizinan perusahaan yang merekrut dan menempatkan PMI Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan yang diterbitkan oleh Kemenhub. Akan tetapi hal-hal yang dinilai masih menjadi kekurangan dari SIUKAK, misalnya soal adanya kewajiban Deposito Rp 1,5 M sebagaimana kewajiban bagi perusahaan yang memiliki SIP3MI, tinggal didiskusikan dan disepakati saja antara KP2MI dan Kemenhub untuk dicarikan solusinya secara bersama dengan memanggil para pemilik SIUKAK dan Serikat Pekerja, yang hasilnya dimungkinkan ditetapkan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 (dua) Menteri.
- Setelah Revisi UU PPMI disahkan, PP 22/2022 harus direvisi, khususnya ketentuan Pasal 43 dan 45. Kemudian ketentuan adanya KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) di dalam PP 22/2022 juga harusnya dihapus, karena telah ada (PKB) Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana telah diatur dalam Permenhub 59/2021. Apa pertimbangannya? KKB dalam PP 22/2022 tidak ada kewajiban didaftarkan untuk diketahui pemerintah (sebagai pihak yang mengawasi implementasi KKB tersebut), sementara PKB diwajibkan didaftarkan untuk diketahui oleh pemerintah dalam hal ini (sektor pelaut) di Kemenhub. Atau opsi lainnya adalah pengakuan, misalnya, Ketika telah ada PKB yang diketahui Kemenhub, maka otomatis telah memenuhi KKB sebagaimana PP 22/2022.
- Soal Pelindungan apabila terjadi perselisihan PKL (Perjanjian Kerja Laut), KP2MI dan Kemenhub dapat bersinergi atau bekerjasama dalam melindungi setiap PMI Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan, misalnya dengan mengoptimalkan peran Mahkamah Pelayaran (Mahpel) sebagai akhir dari putusan sengketa PKL. Saat ini, peran Mahpel hanya sebatas memediasi sengketa PKL, kedepannya, diharapkan Mahpel dapat menjadi Lembaga Peradilan yang bersifat final dan mengikat dalam memutus sengketa PKL. Di satu sisi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), dapat menerima sengketa industrial apabila pihak yang mengajukan telah mengantongi Surat Anjuran (risalah) dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota/Provinsi/Pusat. Artinya hasil mediasi (risalah/anjuran) dari Mediator KP2MI atau Mediator Kemenhub pun belum cukup bagi pihak yang dirugikan atas terjadinya sengketa PKL (Perusahaan atau Pelaut) untuk mengajukan gugatan di PHI, sebab syarat mengajukan ke PHI adalah dengan melampiran Anjuran dari Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kab/Kota/Provinsi/Pusat. Sehingga opsi pengoptimalan peran Mahpel sangat dimungkinkan untuk mengatasi penyelesaian perselisihan atau sengketa PKL apabila terjadi dan gagal menemukan penyelesaian setelah dilakukan secara musyawarah (bipartit) dan mediasi (tripartit).
Opini ini ditulis oleh: Imam Syafi’i, Ketua Umum AP2I.








