
Tegal, Departemen Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (Dep. Adkumham AP2I) menggelar musyawarah penyelesaian perselisihan pelaut dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal PT. Maju Jaya Bersama (MJB) atas musibah kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu pelaut Anggota AP2I atas nama MR (33) asal Brebes, dengan Nomor Keanggotaan: AP2I.MJBT.21120012312.
Berdasarkan kronologis kejadian, kecelakaan kerja tersebut dialami oleh MR ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai Awak Kapal di atas kapal Lift Netters – using boat operated net (NB) Line vessels nei (LOX) FV. Her Hung No. 16, berbendera Chinese Taipei di perairan Falkland Islands pada tanggal 13 Maret 2024.
Dikutip dari dokumen perjanjian bersama penyelesain perselisihan pelaut, saat itu MR sedang bekerja dan terpeleset serta terjatuh dari Palka/ Ta Chang (tempat penyimpanan ikan) yang menyebabkan terjadinya cidera pada pergelangan kaki kirinya.
Setelah kepulangan MR ke Indonesia, dalam musyawarah pertama yang digelar tanggal 22 Mei 2024, para pihak (PT. MJB selaku agen yang ditunjuk oleh pemilik kapal, Pengurus AP2I dan MR) menghasilkan kesepakatan bahwa PT MJB bertanggung jawab atas pengobatan rawat inap dan fisioterapi terhadap MR di RSUD Brebes.
Kemudian, para pihak melanjutkan kembali “musyawarah kedua” yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2024. Dalam musyawarah tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT MJB memberikan dana kompensasi kepada MR sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dan para pihak sepakat untuk mengakhiri musyawarah dengan penandatanganan perjanjian bersama penyelesaian perselisihan pelaut.
Kepada AP2I, Direktur PT. MJB Rangga Prayudi Wibowo menyatakan komitmennya untuk memastikan keselamatan para pelaut yang telah ditempatkan oleh perusahaannya tersebut dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi lagi dikemudian hari.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan di tempat kerja. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada MR atas kesabaran dan kerja sama selama proses ini (musyawarah) berlangsung,” ujar Rangga yang juga pernah menjadi Awak Kapal.
Rangga menambahkan, penyelesaian perselisihan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap Awak Kapal dalam menjalankan tugas mereka di atas kapal dan bentuk tanggung jawab dari perusahaan terhadap keselamatan kerja dan kesejahteraan para Awak Kapal.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk ke depan bisa melakukan komunikasi dan koordinasi lebih intens dengan pemilik kapal agar dapat meminimalisir kecelakaan kerja semacam itu melalui penerapan prosedur keselamatan kerja yang ketat dan pengawasan yang lebih intensif,” tegas Rangga.
Sementara, Ketua Dep. Adkumham AP2I Taryonoh menyatakan rasa terima kasih kepada pihak perusahaan PT MJB dan pemilik kapal yang telah kooperatif dan bertanggung jawab dengan semestinya terhadap MR selaku Anggota AP2I atas musibah yang telah menimpanya tersebut.
Taryonoh mengungkapkan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan pelaut tersebut telah diatur sebagaimana SOP (standar operasional prosedur) penyelesaian perselisihan yang terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Collective Bargaining Agreement (CBA) antara AP2I dengan pemilik kapal/operator/kuasanya di luar negeri dan PT MJB selaku Keagenan Awak Kapal di Indonesia yang ditunjuk, bahwa proses penyelesaian perselisihan pelaut diutamakan dilakukan dengan tahapan awal secara musyawarah, di mana hal tersebut juga telah sejalan dengan ketentuan Permenhub No. PM 59 Tahun 2021, khususnya ketentuan Pasal 122 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perusahaan Keagenan Awak Kapal wajib menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pelaut dengan pemilik Kapal atau kuasanya, atau Pelaut dengan Perusahaan keagenan Awak Kapal secara musyawarah.”