Ilustrasi pekerja perikanan
Ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007: Implikasi dan Manfaat bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia
Analisis Perlindungan, Standar Kesejahteraan, dan Dampaknya bagi Negara Non-Ratifikasi
Pendahuluan
Ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 (C188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi awak kapal perikanan (AKP) Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini krusial untuk mencegah eksploitasi, menjamin keselamatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan standar kerja layak di sektor perikanan.
Manfaat Utama Ratifikasi Konvensi ILO 188
Berikut adalah manfaat utama dari ratifikasi konvensi ini:
- Perlindungan Hukum yang Kuat: Menjadi payung hukum yang mengikat untuk melindungi awak kapal perikanan dari eksploitasi, kerja paksa, dan perdagangan manusia.
- Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Mewajibkan standar keselamatan yang lebih tinggi di atas kapal untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.
- Jaminan Sosial dan Kesehatan: Menjamin hak AKP atas perawatan kesehatan, kompensasi, dan perlindungan sosial.
- Standar Usia Minimal: Menetapkan usia minimal untuk bekerja di kapal perikanan guna mencegah pekerja anak.
- Perbaikan Tata Kelola Perikanan: Memperkuat komitmen Indonesia dalam meningkatkan tata kelola tenaga kerja sektor perikanan tangkap agar lebih adil dan manusiawi.
- Perlindungan AKP di Luar Negeri: Memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang sama bagi nelayan migran Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.
Ratifikasi ini merupakan langkah nyata (ditandai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026) untuk memastikan pekerja perikanan mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Implementasi Konvensi bagi Negara Non-Ratifikasi
Apakah ILO 188/2007 dapat diberlakukan bagi negara yang belum meratifikasinya?
Secara hukum internasional, Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan tidak mengikat secara langsung bagi negara yang belum meratifikasinya. Konvensi hanya menciptakan kewajiban hukum bagi negara anggota yang telah meratifikasi dan memberlakukannya ke dalam hukum nasional mereka.
Namun, Konvensi ILO 188 dapat memengaruhi negara non-ratifikasi melalui beberapa cara:
- Prinsip “No More Favorable Treatment”: Berdasarkan Pasal 44 Konvensi ILO 188, negara yang telah meratifikasi (Negara Pelabuhan) harus memastikan bahwa kapal dari negara yang belum meratifikasi tidak menerima perlakuan yang lebih menguntungkan (seperti standar keselamatan rendah) dibandingkan kapal dari negara yang sudah meratifikasi.
- Acuan Hukum Internasional: Konvensi ini menjadi standar global (benchmark) untuk perlindungan nelayan. Meskipun belum diratifikasi, isinya sering dijadikan rujukan oleh negara lain atau pengadilan internasional untuk menilai kelayakan kerja di kapal ikan, guna menghindari eksploitasi dan perbudakan.
- Tekanan Moral dan Pasar: Industri perikanan internasional semakin menuntut sertifikasi kepatuhan (seperti ILO 188) untuk produk perikanan. Hal ini memaksa negara non-ratifikasi (seperti Indonesia sebelum 2026) untuk memperbaiki regulasi domestiknya agar mendekati standar ILO 188.
Catatan Khusus: Situasi Tahun 2026
Catatan Khusus (Situasi 2026):
Indonesia, yang sebelumnya belum meratifikasi, dilaporkan telah melakukan ratifikasi Konvensi ILO 188 pada Mei 2026, yang didorong oleh perlunya peningkatan perlindungan hak asasi manusia bagi awak kapal perikanan, baik domestik maupun yang bekerja di kapal asing.
Kesimpulan
Kesimpulan:
ILO 188 tidak bisa “diberikan” atau dipaksakan sebagai hukum mengikat kepada negara non-ratifikasi, tetapi standar di dalamnya berfungsi sebagai acuan perilaku global dan standar pemeriksaan pelabuhan.

