Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i bersama Pejabat Kementerian Perhubungan dalam Acara Forum Komunikasi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal
Analisis Implementasi Collective Bargaining Agreement dalam Praktik Keagenan Awak Kapal
Definisi dan Dasar Hukum CBA
Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan dokumen fundamental dalam praktik keagenan awak kapal. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021, Pasal 1 ayat (32), PKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik serta operator kapal dengan persatuan pelaut, dengan sepengetahuan Direktur Jenderal. Ketentuan ini menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait demi perlindungan hak dan kepentingan pelaut.
Lebih lanjut, Pasal 105 peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap pemilik kapal atau perwakilannya yang berdomisili hukum di luar Indonesia wajib memiliki PKB dengan Persatuan Pelaut sebelum menunjuk perusahaan Keagenan Awak Kapal untuk melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal. Dengan demikian, CBA menjadi persyaratan utama bagi Ship Manning Agency dalam menempatkan pelaut Indonesia di kapal.
Persyaratan dan Tugas Otoritas Pelabuhan
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal, terdapat dua tugas pokok bagi kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, termasuk Unit Penyelenggara Pelabuhan. Pertama, melakukan penyijilan (Sign On-Off) pada Buku Pelaut serta pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL), memastikan seluruh persyaratan seperti CBA, MCU, asuransi atau jaminan sosial, dan izin dari keluarga telah dipenuhi. Kedua, memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara awak kapal dan/atau Persatuan Pelaut dengan perusahaan Keagenan Awak Kapal, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, dengan menghadirkan bukti-bukti terkait.
Permasalahan Implementasi CBA
Dalam praktik di lapangan, berbagai permasalahan kerap muncul terkait implementasi CBA. Salah satunya adalah kecenderungan perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Principal luar negeri menjadikan CBA sekadar dokumen formal untuk keperluan penyijilan dan pengesahan PKL, namun mengabaikan kewajiban pelaporan data pelaut ke Persatuan Pelaut sebagaimana tercantum dalam CBA, demi menghindari biaya keanggotaan.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan CBA oleh Persatuan Pelaut sering kali kurang optimal. Banyak pelaut diberangkatkan tanpa pemberitahuan kepada Persatuan Pelaut, sehingga mengurangi jumlah anggota dan menimbulkan potensi permasalahan administrasi, bahkan menyebabkan Persatuan Pelaut terseret dalam permasalahan karena namanya tercantum dalam PKL.
Dari sisi administratif, pejabat Kesyahbandaran sering kali kurang teliti memeriksa status keanggotaan pelaut pada Persatuan Pelaut, meskipun kolom nomor keanggotaan telah tersedia di PKL. Hal ini membuka peluang pelaut tidak tercatat sebagai anggota, sehingga ke depan diperlukan ketelitian lebih dalam verifikasi oleh pejabat KSOP.
Di sisi lain, pemahaman pelaut akan pentingnya Persatuan Pelaut masih rendah. Banyak pelaut belum menyadari peran strategis organisasi dalam pendampingan jika terjadi perselisihan. Untuk itu, pelaut yang menolak menjadi anggota sesuai CBA disarankan membuat surat pernyataan tidak bersedia menjadi anggota dan menyerahkannya ke perusahaan untuk diteruskan ke Persatuan Pelaut sebagai dokumentasi administrasi.
Evaluasi dan Solusi Administratif
Ketentuan mengenai keanggotaan pelaut dan pelaporan administrasi tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi bagi Persatuan Pelaut dalam menentukan keberlanjutan kerja sama CBA. Sebagai contoh, jika selama masa berlaku CBA pelaut lebih memilih menjadi anggota Persatuan Pelaut lain, maka Persatuan Pelaut yang tercantum dalam CBA dapat mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kerja sama dan menyarankan perusahaan untuk mengadakan CBA baru dengan persatuan yang relevan.
