
BAB IV AD AP2I
TUJUAN, FUNGSI, HAK, DAN TUGAS-TUGAS
Pasal 9
Tujuan
AP2I bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta upaya peningkatan kesejahteraan yang layak bagi anggota dan keluarganya.
Pasal 10
Fungsi
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, AP2I berfungsi sebagai:
- Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
- Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Hak
Setelah mempunyai nomor bukti pencatatan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, AP2I berhak untuk:
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
- Mewakili setiap anggota dan/atau keluarganya dan pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial;
- Mewakili anggota dan pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan anggotanya dan pekerja/buruh;
- Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Tugas-Tugas
AP2I memiliki tugas-tugas untuk:
- Melindungi dan membela anggota dan/atau keluarganya dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan/atau keluarganya;
- Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Memperjuangkan terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
- Memperjuangkan terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan sosial.
- Membina para anggota agar memiliki tanggung jawab melalui peningkatan mutu pengetahuan, ketrampilan atau profesi dan kemampuan berorganisasi.
- Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri.
- Tugas-tugas lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.