
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ‘DJPL’ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ‘Ditkapel’ menerbitkan Surat Peringatan No. UM.006/25/3/DK/2025, Tertanggal 1 September 2025 yang ditujukan kepada 142 Perusahaan Keagenan Awak Kapal pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal ‘SIUPPAK’ untuk segera melakukan penyesuaian perizinan menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal ‘SIUKAK’.
Surat Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran DJPL No. SE-DJPL 17 Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency). Sebagaimana diketahui, pemilik SIUPPAK wajib melakukan penyesuaian ke SIUKAK paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat edaran tersebut ditetapkan, namun hingga saat ini, masih ada sekitar 142 perusahaan yang belum melaksanakan penyesuaian dari SIUPPAK ke SIUKAK.
Bahwa peringatan penyesuaian SIUPPAK ke SIUKAK tersebut diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2025. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penyesuaian, maka data perusahaan tersebut akan dihapuskan dari system informasi layanan dokumenpelaut.dephub.go.id
Terakhir, apabila dari 142 perusahaan sebagaimana daftar terlampir telah melaksanakan penyesuaian ke SIUKAK, maka perusahaan dimaksud dapat segera mengkonfirmasi kepada Ditkapel, Subdit Kepelautan.
Sebagai informasi, AP2I mendapatkan salinan surat peringatan tersebut dari beberapa Manning Agency Mitra Kerja CBA AP2I. Maksud dan Tujuan dari dipublikasikannya surat peringatan tersebut agar perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penyesuaian perizinan dari SIUPPAK ke SIUKAK agar segera melaksanakan kewajibannya tersebut, khususnya bagi perusahaan mitra kerja AP2I.
Berikut surat peringatan dimaksud:























