
AP2I Soroti Dugaan Pelanggaran Administratif dalam Pengurusan Perizinan SIP3MI bagi Perusahaan Keagenan Awak Kapal
Tegal, 16 Juni 2025 – Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menyoroti adanya dugaan Pelanggaran Administratif dalam pengurusan dan penerbitan perizinan perusahaan penempatan Awak Kapal Niaga Migran (AKNM) dan Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM).
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023, bahwa AKNM dan AKPM merupakan bagian dari “berstatus” Pekerja Migran Indonesia (PMI).
UU PPMI disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 November 2017. Ketentuan Pasal 1 ayat (16) menyatakan bahwa “Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.” dan Menteri sebagaimana dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 25).
Dalam UU PPMI, Pasal 51 menyatakan bahwa Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri. SIP3MI tersebut tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.
Kemudian sebagai tindak lanjut dari Amanah Pasal 51 UU PPMI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tanggal 28 Juni 2019 menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Permenaker 10/2019).
Dalam Permenaker 10/2019, ketentuan Pasal 36 menyatakan bahwa “pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, P3MI wajib menyesuaikan persayaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan. Dalam hal kewajiban penyesuaian persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh P3MI, Menteri mencabut SIP3MI.”
Bahwa berdasarkan hal di atas, AP2I berpendapat bahwa Permenaker 10/2019 dikecualikan sebagai aturan penerbitan SIP3MI bagi perusahaan yang aktivitas usahanya menempatkan AKNM dan AKPM. Atau dengan kata lain, Permenaker 10/2019 hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang aktivitas usahanya menempatkan PMI sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPMI, yakni PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum dan PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga bagi perusahaan yang akan mengurus SIP3MI (baru), SIP3MI (perubahan), dan SIP3MI (perpanjangan).
Sementara itu, untuk SIP3MI bagi perusahaan yang aktivitas usahanya menempatan PMI sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI, yakni Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan, tata cara penempatan dan pelindungannya akan diatur dengan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana mandat Pasal 64 UU PPMI yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pemerintah dalam melaksanakan mandat dari Pasal 64 UU PPMI, pada tanggal 8 Juni 2022 menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022).
Dalam PP 22/2022, khususnya ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf k dan Pasal 25 ayat (3) huruf k, perusahaan yang melaksanakan aktivitas usaha penempatan AKNM dan AKPM untuk mendapatkan SIP3MI harus “wajib” memenuhi persyaratan: (1) bagi perusahaan yang akan menempatkan AKNM, wajib memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi “Kementerian Perhubungan” dan (2) bagi perusahaan yang akan menempatkan AKPM, wajib memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan “KKP”.
Kewajiban (memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian terkait) bagi perusahaan yang aktivitas usahanya menempatkan AKNM dan AKPM yang akan mengurus SIP3MI yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf k dan Pasal 25 ayat (3) huruf k PP 22/2022, juga dipertegas oleh Kementerian baru, yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) melalui Peraturan Menteri KP2MI/BP2MI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PerKP2MI/BP2MI 1/2025) yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025.
Dalam PerKP2MI/BP2MI 1/2025, khususnya ketentuan Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa “Bagi perusahaan yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki bukti lulus seleksi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa AP2I dalam gerakan advokasi kebijakan terkait hal ini dan sebagai bentuk dari kontrol sosial organisasi serikat pekerja terhadap pemerintah, telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KKP terkait Bukti Lulus Seleksi Teknis yang telah diterbitkan oleh KKP bagi perusahaan yang melaksanakan penempatan AKPM per 25 Maret 2025, yang kemudian KKP melalui Surat No. B. 1554/DJPT.1/HM.410/IV/2025, Perihal: Tanggapan Atas Informasi Publik, Tertanggal 8 April 2025, menyatakan sebagai berikut:
(1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Huruf k ayat (3) pasal 25 mengamanatkan bahwa bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) bidang awak kapal perikanan migran;
(2) Selanjutnya, ketentuan tersebut telah diadopsi dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ayat (2) pasal 6 bahwa setiap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran wajib memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian teknis yang menangani;
(3) Terhadap permintaan informasi dari Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I):
(a) Berdasarkan kewenangan Dirjen Perikanan Tangkap bahwa per 25 Maret 2025, belum ada bukti lulus seleksi teknis yang diterbitkan oleh kami;
(b) Proses penerbitan bukti lulus seleksi teknis kepada badan usaha yang menyampaikan permohonan kepada Ditjen Perikanan Tangkap, dilaksanakan dengan tahapan dan kriteria dalam melakukan reviu dan/atau penilaian;
(c) Tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, secara berurutan:
(i) Badan usaha/pemohon mengajukan permohonan penerbitan SIP3MI kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia c.q. Ditjen Penempatan sesuai ketentuan perundangan-undangan;
(ii) Ditjen Penempatan menyampaikan permintaan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk melakukan reviu dan/atau penilaian terhadap dokumen teknis dari badan usaha/pemohon;
(iii) Selanjutnya, Ditjen Perikanan Tangkap akan menyampaikan hasil reviu dan/atau hasil evaluasi kepada Ditjen Penempatan dengan menembuskannya kepada badan usaha/pemohon; dan
(iv) Dalam proses reviu dan/atau penilaian, Ditjen Perikanan Tangkap dapat mengklarifikasi, mengkonfirmasi, dan/atau meminta badan usaha/pemohon untuk melengkapi dokumen sesuai kebutuhan.
(d) Adapun kriteria dalam melakukan reviu dan/atau penilaian:
(1) Mekanisme dan Persyaratan dalam Perekrutan
Informasi terkait mekanisme perekrutan (termasuk struktur pembiayaan) dan persyaratan (termasuk syarat kompetensi) calon awak kapal perikanan migran.
(2) Penyiapan Calon Awak Kapal Perikanan dan Pra-Penempatan
Informasi terkait dengan penyiapan dokumen,fasilitas penampungan, fasilitas pemeriksaan kesehatan, fasilitas pelatihan.
(3) Rencana Penempatan
Informasi terkait program persiapan sebelum penempatan (termasuk dokumen yang relevan) dan status kerjasama dan/atau afiliasi dengan serikat pekerja awak kapal perikanan dan asosiasi agen awak kapal perikanan migran.
(4) Mekanisme Perlindungan
Informasi terkait perlindungan kepada awak kapal perikanan migran sebelum, sedang, dan setelah bekerja, termasuk mekanisme repatriasi dalam hal terjadi keadaan darurat.
(5) Pengeloaan Data dan Informasi
Informasi terkait dengan basis data awak kapal perikanan migran dan informasi umum terkait kapal perikanan tujuan penempatan.
(6) Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Ahli Pengawakan Kapal Perikanan
Informasi terkait kompetensi, pengalaman, dan pengetahuan tenaga ahli tentang pengawakan kapal perikanan.
Selain bersurat ke KKP, AP2I juga bersurat ke KP2MI/BP2MI yang melalui balasannya, KP2MI/BP2MI dengan Surat No. B. 1544/02.05/HM.10/V/2025, Perihal: Jawaban Permohonan Informasi, Tertanggal 02 Mei 2025, menyatakan sebagai berikut:
Menindaklanjuti permohonan informasi saudara yang masuk melalui portal PPID Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI tentang daftar P3MI yang melakukan aktivitas penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran yang telah terdaftar dan memiliki SIUPAK, maka bersama ini kami sampaikan perihal tersebut pada pokok surat. Sebagai informasi data tersebut ditarik per 29 April 2025 dari Sekretariat Direktorat Jenderal Penempatan, diantara sebagai berikut:
NO. | NAMA PERUSAHAAN (PT) | TANGGAL TERBIT SIP3MI |
1. | BALI PARADISE CITRA DEWATA | 26 NOVEMBER 2021 |
2. | MARINA PRIMA SUKSES | 26 OKTOBER 2020 |
3. | PERWITA NUSARAYA | 16 NOVEMBER 2021 |
4. | SUMBER BAKAT INSANI | 18 JANUARI 2022 |
5. | TOP KARIR MULTINUSA | 28 JANUARI 2022 |
6. | PUNCAK JAYA SAMUDRA | 25 MARET 2024 |
7. | NOVO CITRA MARINE | 13 SEPTEMBER 2022 |
8. | DAYA HELDIA ABADI | 24 JUNI 2024 |
9. | ALPHA MAGSAYSAY INTERNATIONAL | 6 FEBRUARI 2023 |
10. | MEGA AGUNG SEJAHTERA | 2 MARET 2023 |
11. | CEMERLANG TUNGGAL INTI NUSA | 12 APRIL 2023 |
12. | GRANDA SAMUDRA UTAMA | 16 MEI 2023 |
13. | RAFA GLOBAL MARINE | 22 JUNI 2023 |
14. | JAVA TUNA MUKTI | 13 SEPTEMBER 2023 |
15. | FOSCON GLOBAL INDONESIA | 5 DESEMBER 2023 |
16. | PENASCOP DAYA PRIMA | 6 DESEMBER 2023 |
17. | KANDARRA INDONESIA | 2 FEBRUARI 2024 |
18. | MCS INTERNASIONAL | 17 APRIL 2024 |
19. | MITRA SAMUDRA CAKTI | 23 APRIL 2024 |
20. | KTJ INDONESIA | 29 APRIL 2024 |
21. | MEGA PRATAMA SAMUDRA | 30 APRIL 2024 |
22. | SAMUEL JAYA MARITIM | 13 MARET 2023 |
23. | BIMA SAMUDRA BAHARI | 09 JULI 2024 |
24. | PRIMA DHANI BAHARI | 09 JULI 2024 |
25. | BARUNA JAYA SENTOSA | 17 JULI 2024 |
26. | OCEAN JAYA SAMUDRA | 17 JULI 2024 |
27. | DUTA SAMUDERA BAHARI | 18 JULI 2024 |
28. | MARINDO JAYA ABADI | 24 JULI 2024 |
29. | BINTANG BENUAJAYA MANDIRI | 08 AGUSTUS 2024 |
30. | SETYA JAYA SAMUDRA | 01 OKTOBER 2024 |
31. | ZAMRUD SINAR NUSANTARA | 11 NOVEMBER 2024 |
Maka setelah penjabaran di atas, terdapat beberapa pertanyaan, diantaranya sebagai berikut:
- Apakah perusahaan sebagaimana tersebut di atas, yang SIP3MI nya terbit sebelum diundangkannya PP 22/2022 telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam PP 22/2022 jo. PerKP2MI/BP2MI 1/2025 khususnya terkait kewajiban memiliki Bukti Lulus Seleksi Teknis dari KKP untuk perikanan, dari Kemenhub untuk Niaga, dan dari KKP dan Kemenhub untuk perusahaan yang menempatkan perikanan dan niaga?
- Bagaimana bisa Kemnaker (saat itu: 2017-2021) menerima permohonan pengurusan dan menerbitkan SIP3MI dari perusahaan yang melakukan aktivitas penempatan AKNM dan AKPM sebelum diundangkannya PP 22/2022, yang notabene jelasnya perusahaan kurang persyaratan, yakni tidak adanya Bukti Lulus Seleksi Teknis dari kementerian terkait?
- Bagaimana bisa Kemnaker dari diundangkannya PP 22/2022 sampai dengan kewenangan penerbitan SIP3MI nya beralih ke KP2MI/BP2MI, menerima permohonan pengurusan dan menerbitkan SIP3MI dari perusahaan yang melakukan aktivitas penempatan AKPM, di mana di satu sisi, KKP mengatakan per 25 Maret 2025, pihaknya belum pernah menerbitkan Bukti Lulus Seleksi Teknis, yang artinya SIP3MI-SIP3MI yang terbit tersebut, adalah SIP3MI yang kepengurusannya kurang syarat?
Setelah Pertanyaan, kemudian muncul harapan, diantaranya sebagai berikut:
(1) KP2MI/BP2MI sebagai kementerian/badan baru yang dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden No. 165 dan 166 Tahun 2024 sebagai Kementerian/badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mampu mengatasi persoalan-persoalan sebagaimana diuraikan di atas dengan melakukan tindakan-tindakan tepat, diantaranya adalah:
(a) Memerintahkan kepada Pemilik SIP3MI pengirim AKNM dan AKPM yang perizinannya terbit sebelum diundangkannya PP 22/2022 untuk melakukan penyesuaian perizinan, salah satunya adalah proses seleksi teknis di Kementerian terkait (KKP dan Kemenhub);
(b) Melakukan pencabutan atau penghentian sementara terhadap SIP3MI yang dimiliki oleh P3MI pengirim AKNM dan AKPM yang perizinannya terbit setelah diundangkannya PP 22/2022, yang dalam proses mengurusnya kurang persyaratan, salah satunya adalah kewajiban memiliki bukti tanda lulus lulus seleksi teknis dari Kementerian terkait (KKP dan Kemenhub);
(2) Dari sisi Tipikor, dimungkinkan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menyelidiki hal tersebut terhadap Pejabat Kemnaker pada saat itu (periode 2017-2021), yang berani menerbitkan perizinan SIP3MI bagi perusahaan pengirim AKNM dan AKPM, di mana ketentuan mengenai penempatan dan pelindungan AKNM dan AKPM (termasuk soal perizinan) sebagaimana diatur dalam UU PPMI Pasal 4 ayat (1) huruf c jo. Pasal 64, adalah menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah, yang belakangan kemudian baru lahir pada Tahun 2022, yakni PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Hubungi AP2I di:
Sekretariat: Jl. Projosumarto II No. 22, Ds. Perslakan, Desa Mindaka, Kec. Tarub, Kab. Tegal, Jawa Tengah 52184
Email/Telp: admin@ap2i.or.id / 081359937880
Unduh dokumen: