
Foto: Google
Penjelasan mengenai aturan penyijilan buku pelaut untuk pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri
Pendahuluan
Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing di luar negeri seringkali menghadapi pertanyaan mengenai kewajiban penyijilan pada buku pelaut mereka. Penyijilan (endorsement) umumnya merujuk pada pengesahan atau pencatatan pengalaman kerja, masa berlaku, serta legalitas dokumen pelaut oleh pejabat yang berwenang.
Peraturan Umum tentang Buku Pelaut
Buku pelaut merupakan dokumen wajib bagi setiap pelaut, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing. Buku ini digunakan sebagai identitas pelaut dan juga sebagai catatan pengalaman kerja di laut.
Kewajiban Penyijilan
Secara umum, penyijilan buku pelaut dilakukan oleh pejabat Syahbandar atau pejabat yang berwenang di pelabuhan keberangkatan atau kedatangan kapal. Penyijilan ini biasanya dilakukan pada saat:
- Pelaut akan berangkat bekerja di kapal.
- Pelaut kembali dari penugasan di kapal.
- Ada perubahan status atau jabatan di atas kapal.
Penyijilan untuk Pelaut di Kapal Asing
Bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing di luar negeri, kewajiban penyijilan pada buku pelaut umumnya tetap berlaku, terutama saat:
- Pemberangkatan dari Indonesia ke luar negeri (outbound).
- Kembali ke Indonesia setelah selesai kontrak (inbound).
Namun, selama pelaut tersebut berada di luar negeri dan tidak kembali ke Indonesia, penyijilan rutin oleh pejabat Indonesia tidak dapat dilakukan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam hal ini, pelaut dapat meminta keterangan pengalaman kerja kepada perusahaan atau kapten kapal yang kemudian dapat disahkan atau dicatat saat pelaut kembali ke Indonesia.
Ketentuan Ketika di Luar Negeri
Jika pelaut telah berada di luar negeri untuk jangka waktu lama atau kontrak diperpanjang tanpa kembali ke Indonesia, biasanya penyijilan berikutnya dilakukan saat pelaut kembali ke Indonesia. Selama bekerja di kapal asing, pelaut tetap harus menjaga kelengkapan dokumen, baik buku pelaut, sertifikat keahlian, maupun surat pengalaman kerja.
Kesimpulan
Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing tetap wajib melakukan penyijilan pada buku pelautnya, tetapi pelaksanaan penyijilan dilakukan di Indonesia, baik sebelum berangkat atau saat kembali. Ketika berada di luar negeri, pelaut tidak wajib melakukan penyijilan di perwakilan Indonesia, namun harus memastikan semua pengalaman kerjanya tercatat dengan baik untuk kemudian dapat disijilkan saat kembali ke tanah air. Selalu pastikan dokumen tetap berlaku dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.