Kemitraan

Mitra Kerja Tripartit “Unsur Pengusaha” didasarkan pada penandatangan Collective Bargaining Agreement (CBA) yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia:

Daftar Perusahaan Keagenan Awak Kapal yang sudah tidak memiliki kemitraan berbasis CBA dengan AP2I:

  1. PT Lumbung Artha Segara
  2. PT Ocean Jaya Samudra
  3. PT Puncak Jaya Samudra
  4. PT Ocean Star Marine