Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) mengapresiasi Perusahaan Keagenan Awak Kapal mitra kerja AP2I yang telah mengikutsertakan setiap pelaut anggota AP2I yang direkrut dan dipekerjakan di atas kapal perikanan di luar negeri sebagai peserta dalam program jaminan sosial, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tanggal 27 Agustus 2025, Pengurus AP2I dan Pengurus PT Duta Samudera Bahari (PT DSB) melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit mengadakan Perundingan Bipartit sebagai bentuk forum komunikasi dan evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement (CBA).

Salah satu poin kesepakatan dalam perundingan tersebut adalah, memasukan klausul pada CBA mengenai kewajiban perusahaan dan/atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan setiap pelaut yang direkrut dan ditempatkan oleh perusahaan sebagai peserta dari program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai bentuk keseriusan, hari ini Kamis (28/08/25), perusahaan kami telah mendaftarkan sebanyak 31 pelaut di BPJS Ketenagakerjaan dan menginformasikan hal tersebut kepada Pengurus AP2I selaku mitra kerja perusahaan kami,” ujar Samsuri, Direktur PT DSB.

Sebelumnya, kepatuhan perusahaan keagenan awak kapal mitra kerja AP2I terhadap kewajiban progam pemerintah dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan, beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO) juga sudah menerapkan kewajiban mengikutsertakan setiap pelautnya untuk didaftarkan menjadi kepesertaan program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Umum AP2I, Nur Rohman berharap pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan kerja sama dalam mengakomodir jaminan sosial ketenagakerjaan pelaut.
“Ya harapannya sih antara DJPL dan BPJS Ketenagakerjaan bisa sepakat untuk membuat kolom tersendiri bagi kepesertaan pelaut di BPJS Ketenagakerjaan, sebab kepesertaan yang ada saat ini di BPJS Ketenagakerjaan, misalnya soal santunan kematian dalam program JKM hanya sebesar Rp 85 Juta. Sementara besaran tersebut masih di bawah besaran santunan kematian pelaut sebagaimana diatur dalam PP 7/2000 tentang Kepelautan. Ya paling tidak besaran santunan kematian dalam program JKM bagi pelaut, besarannya setara lah dengan besaran yang di atur di dalam PP 7/2000. Jika DJPL dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat, kan DJPL tinggal kumpulkan para manning agency lalu tinggal bahas soal kenaikan preminya saja,” pungkas Nur Rohman.




























































































