
Catatatan Kritis Penulis:
Serikat/Asosiasi Pekerja di bidang pelayaran, sesuai dengan aturan organisasinya masing-masing berkaitan dengan “paham” Perjanjian Kerja Bersama/PKB atau Collective Bargaining Agreement/CBA yang tercatat di Kementerian Perhubungan sesuai PM 59/2021 atau tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai UU 13/2003, yang saat ini memiliki PKB/CBA dengan perusahaan pelayaran local/dalam negeri, seyogyanya sudah mulai melakukan perundingan dengan perusahaan tersebut selaku mitra kerjanya, untuk menerapkan besaran Hak THR Keagamaan bagi setiap awak kapal anggotanya yang berlayar/bekerja di kapal-kapal yang tercover dalam daftar kapal di dalam PKB/CBA yang ditandatangani, dengan catatan, besaran THR Keagamaan tersebut (hasil dari perundingan dengan pengusaha), tidak boleh lebih kecil dari besaran THR Keagamaan yang diatur oleh Pemerintah, Syukur-syukur besaran THR Keagamaan tersebut yang dituangkan di dalam PKB/CBA besarannya lebih besar dari besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian artikel ini saya tulis, semoga bermanfaat dan semoga Nasib Pelaut Indonesia kedepan semakin baik lagi. Aamiin.
Tegal, 23 Maret 2025
Penulis,
Imam Syafi’i
Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)



