Kerangka Internasional untuk Keselamatan Kapal Penangkap Ikan
Pendahuluan
Sektor perikanan memainkan peran strategis dalam perekonomian dan ketahanan pangan global. Namun, sektor ini juga memiliki tingkat risiko kecelakaan laut yang tinggi. Guna meningkatkan keselamatan operasional dan perlindungan bagi awak kapal penangkap ikan, Cape Town Agreement (CTA) diinisiasi sebagai perjanjian internasional yang menetapkan standar keselamatan global bagi kapal penangkap ikan.
Definisi Cape Town Agreement
Cape Town Agreement (CTA) merupakan perjanjian internasional yang diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO) pada 11 Oktober 2012 di Cape Town, Afrika Selatan. Nama resmi perjanjian ini adalah “Cape Town Agreement of 2012 on the Implementation of the Provisions of the 1993 Protocol relating to the 1977 International Convention for the Safety of Fishing Vessels.” Tujuan utama CTA adalah memperbarui serta memperkuat standar keselamatan kapal penangkap ikan yang sebelumnya diatur melalui Protokol 1993 dan Konvensi 1977, namun belum diimplementasikan secara efektif secara global.
Tujuan Utama Cape Town Agreement
- Optimalisasi keselamatan kapal dan awak: Standar internasional yang diterapkan bertujuan untuk menurunkan risiko kecelakaan dan korban jiwa secara signifikan.
- Perlindungan pekerja perikanan: Memberikan perlindungan hukum dan operasional lebih baik bagi awak kapal penangkap ikan yang kerap menghadapi lingkungan kerja berbahaya.
- Penguatan pengawasan dan penegakan hukum: Adanya regulasi seragam mempermudah negara anggota dalam melakukan inspeksi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap kapal yang beroperasi di yurisdiksi masing-masing.
- Dukungan pemberantasan IUU Fishing: Penerapan CTA memperkuat upaya global dalam memerangi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated/IUU Fishing).
Ruang Lingkup dan Cakupan
CTA berlaku untuk kapal penangkap ikan berbendera negara anggota IMO dengan panjang ≥24 meter atau yang beroperasi di laut lepas. Aspek keselamatan yang diatur meliputi:
- Konstruksi dan stabilitas kapal
- Standar mesin dan peralatan listrik
- Perlengkapan penyelamatan dan pemadam kebakaran
- Fasilitas komunikasi dan navigasi
- Sistem deteksi kebocoran serta perlindungan terhadap cuaca ekstrem
- Prosedur inspeksi, sertifikasi, dan pemeriksaan kapal
CTA mewajibkan negara anggota melakukan pemeriksaan berkala serta menyediakan pelatihan terkait keselamatan dan prosedur darurat bagi awak kapal.
Nilai Tambah Cape Town Agreement
- Standardisasi keselamatan internasional, menghilangkan ketidaksamaan regulasi antarnegara melalui standar minimum global.
- Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya awak kapal, terhadap risiko kecelakaan dan eksploitasi.
- Mempermudah akses perdagangan internasional untuk kapal dan produk perikanan melalui pengakuan standar global.
- Meningkatkan reputasi industri perikanan nasional melalui komitmen terhadap standar keselamatan internasional.
Implementasi dan Tantangan
Meskipun telah diadopsi sejak tahun 2012, CTA belum sepenuhnya berlaku secara global karena masih membutuhkan ratifikasi dari sejumlah negara dan pemenuhan persyaratan tonase kapal. Negara-negara anggota didorong untuk segera meratifikasi CTA demi perbaikan tata kelola sektor perikanan dan penyelamatan jiwa pekerja.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
- Keterbatasan sumber daya di sejumlah negara untuk melaksanakan inspeksi dan sertifikasi secara konsisten
- Minimnya edukasi dan kesadaran di tingkat pelaku industri terhadap pentingnya keselamatan kapal
- Penambahan biaya operasional guna memenuhi standar baru
- Perbedaan kepentingan antarnegara penangkap ikan utama di dunia
Dampak Bagi Industri Perikanan
- Penurunan angka kecelakaan dan kematian di kapal penangkap ikan
- Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan awak kapal
- Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di perairan
- Kontribusi dalam pemberantasan IUU Fishing serta perlindungan sumber daya laut
Kesimpulan
Cape Town Agreement merupakan instrumen penting dalam reformasi keselamatan kapal penangkap ikan di tingkat internasional. Melalui penerapan standar dan komitmen bersama, CTA diharapkan mampu menciptakan sektor perikanan yang lebih aman, berkelanjutan, dan kompetitif untuk seluruh pemangku kepentingan. Ratifikasi dan implementasi CTA menjadi langkah strategis untuk perlindungan pekerja perikanan dan pelestarian sumber daya laut dunia.
Salah satu alasan utama Indonesia belum meratifikasi Cape Town Agreement (CTA) adalah adanya tantangan internal yang memerlukan perhatian khusus. Infrastruktur dan sistem pengawasan keselamatan kapal penangkap ikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar dapat memenuhi standar internasional yang diatur dalam CTA. Selain itu, pelaku industri perikanan di dalam negeri menghadapi keterbatasan sumber daya dan teknologi, sehingga adaptasi terhadap regulasi baru dipandang berpotensi menambah beban biaya operasional. Proses harmonisasi regulasi nasional dengan ketentuan CTA juga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, yang menambah kompleksitas proses ratifikasi. Oleh karena itu, Indonesia menempuh pendekatan bertahap dalam proses ratifikasi CTA, dengan prioritas pada penguatan kapasitas teknis, peningkatan edukasi, serta penyesuaian regulasi sebelum mengambil keputusan untuk ratifikasi secara penuh.




























































































