
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) menerima Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia (BPHN Kemenkum RI) yang diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, yang dilakukan di kantor LBH Perisai Kebenaran di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu 20 September 2025.
Serah terima sebanyak 20 sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Pengurus LBH Perisai Kebenaran, Sugiyantoro, dan diterima oleh beberapa pengurus AP2I meliputi Sekretaris Umum, Nur Rohman, Bendahara Umum, Alfah Risma Ulsifa, dan Wakil Ketua Departemen Advokasi, Hukum dan HAM, Mohammad Samsudin.

Sebelumnya, terselenggaranya diklat paralegal sertifikasi Kementerian Hukum ini merupakan kerja sama antara AP2I, LBH Perisai Kebenaran dan BPHN Kementerian Hukum yang di support oleh Freedom Fund.
Adapun materi diklat paralegal CPLA tersebut meliputi: pengantar hukum dan demokrasi; keparalegalan; struktur Masyarakat; bantuan hukum dan advokasi; hak asasi manusia; gender, minoritas, dan kelompok rentan; Teknik komunikasi bagi paralegal; prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia; Teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis; materi khusus/tambahan: ketenagakerjaan dan peraturan mengenai perikanan; serta aktualisasi peran paralegal selama 3 bulan off class.
Mengutip artikel dari sumber ElenaCoid, Sept’ 12, 2025: CPLA Hukum Indonesia, Bukan Sarjana Tapi Diakui Negara
Pernahkah Anda memiliki hasrat untuk keadilan dan ingin berkarier di dunia hukum, namun terhalang oleh keharusan menempuh pendidikan sarjana yang panjang dan mahal? Bagi jutaan masyarakat Indonesia, akses terhadap keadilan seringkali terasa seperti labirin yang rumit dan tidak terjangkau. Di sinilah peran seorang paralegal bersertifikat menjadi sangat penting. Ada sebuah jalur alternatif yang kredibel, diakui negara, dan membuka pintu bagi Anda untuk menjadi seorang profesional di bidang bantuan hukum: sertifikasi CPLA. CPLA Hukum Indonesia
Gelar non-akademis ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun perannya sangat krusial dalam ekosistem hukum Indonesia. CPLA adalah jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dan gerbang bagi para pegiat hukum untuk mendapatkan pengakuan formal atas kompetensi mereka. Dalam panduan lengkap ini, kita akan mengupas tuntas seluk-beluk CPLA, mulai dari legalitasnya yang kokoh, cara mendapatkannya, hingga prospek karier cerah yang menanti para pemegangnya.
Apa Itu CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid)?
CPLA, atau Certified Paralegal of Legal Aid, adalah gelar non-akademis yang diberikan kepada individu yang telah lulus pendidikan dan pelatihan paralegal dengan kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Ini adalah bukti formal bahwa seseorang memiliki kompetensi yang diakui untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, baik yang berasal dari komunitas maupun yang bekerja di bawah naungan Pemberi Bantuan Hukum.
Landasan Hukum: Pengakuan Resmi dari Kemenkum
Kehadiran dan peran paralegal di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bisa diremehkan. Payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini secara eksplisit mendefinisikan siapa itu paralegal, apa saja hak dan kewajibannya, serta standar kompetensi yang harus dimiliki.
Pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi CPLA ini wajib berpedoman pada kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan demikian, gelar CPLA bukan sekadar sertifikat dari lembaga pelatihan biasa, melainkan sebuah legalitas yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia, yang menandakan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional.
Peran Krusial Paralegal CPLA dalam Bantuan Hukum
Paralegal bersertifikat CPLA memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat yang membutuhkan namun kesulitan mengakses bantuan hukum formal. Mereka tidak hanya menunggu kasus datang, tetapi proaktif menjemput bola. Peran mereka mencakup investigasi awal kasus, wawancara mendalam dengan klien untuk mengumpulkan fakta, membantu menyusun dokumen hukum, dan melakukan advokasi di tingkat komunitas. Lebih dari sekadar asisten, mereka adalah pemberdaya masyarakat, memberikan edukasi agar warga lebih sadar akan hak-hak hukumnya dan mampu memperjuangkannya secara mandiri.