
Bertempat di kantor PT Duta Samudera Bahari (DSB) di Pemalang, pada Hari Sabtu, 25 Januari 2025, Pengurus Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) memfasilitasi penandatangan Perjanjian Bersama yang dilakukan antara PT DSB dengan Ahli Waris Pelaut Anggota AP2I atas nama (FA) asal Cirebon, Jawa Barat yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bekerja sebagai Awak Kapal di kapal Chang Shun 9. FA tercatat sebagai Anggota AP2I dengan No. Keanggotaan: DSB.FA.287.621232XXX.

Dalam perjanjian bersama tersebut, pihak ahli waris telah menerima total haknya sebesar Rp 295.504.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah).

Dengan telah ditandatanganinya perjanjian tersebut, maka kedua pihak menyatakan bahwa hubungan hukum dan hubungan kerja antara perusahaan dengan pelaut telah selesai dan para pihak berjanji untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak ada tuntutan hukum apapun dikemudian hari.

Selain disaksikan oleh Pengurus AP2I dan Perusahaan, Perjanjian tersebut juga disaksikan oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal dan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang.

Adapun yang menjadi dasar dari ditandatangani perjanjian bersama tersebut adalah:
- Berdasarkan ketentuan Khusus Ketenagakerjaan bagi Awak Kapal:
- Perjanjian Kerja Laut (PKL) Nomor: 359.J/PKL/DSB/VII/2023, Tertanggal 19 Juli 2023 yang telah diketahui oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Borepublikek Van Koophandel).
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).

- Berdasarkan ketentuan Umum ketenagakerjaan bagi Awak Kapal:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
1 thought on “AP2I Fasilitasi Serah Terima Hak Ahli Waris Pelaut di PT Duta Samudera Bahari”