Tegal, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) memfasilitasi serah terima hak asuransi kematian awak kapal alm. SR (42) kepada ahli warisnya KY (41) sebesar Rp802.892.861,00 (delapan ratus dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah). Simbolis serah terima dan penandatangan perjanjian bersama dilakukan di kantor DPP AP2I, Sabtu 11 Oktober 2025.

SR meninggal dunia saat bekerja di atas kapal penangkap ikan berbendera Taiwan FV. MFT No. 9 di perairan Samoa pada 3 April 2025 lalu. PT MMS selaku perusahaan yang memberangkatkan SR bersama Pengurus AP2I dengan bantuan pemerintah Indonesia (Kemenlu, KBRI Wellington dan Kemenhub cq. DJPL) berhasil memulangkan jenazah SR untuk diserahkan ke KY di kediamannya di Tegal, Jawa Tengah pada 6 Mei 2025.

Selain menerima hak asuransi kematian, sebelumnya, KY juga telah menerima dana tali asih dari Direktur PT MMS sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan hak sisa gaji kapal sebesar 1.100,00 USD (seribu seratus Dollar Amerika Serikat). Saat ini PT MMS dan Pengurus AP2I masih terus mengawal hak santunan kematian dari Pemilik Kapal yang belum didapat oleh KY, yang pada saat itu dijanjikan akan mendapatkan sebesar 200.000,00 NTD (dua ratus ribu New Taiwan Dollar).

Menurut AA, Direktur PT MMS, pihaknya berjanji untuk berkomitmen terhadap hak santunan yang telah dijanjikan oleh pemilik kapal untuk ia kawal. “informasi dari pihak Agency di Taiwan, hak santunan dari pemilik kapal Insya Allah akan ditransfer langsung ke rekening KY, antara Oktober atau November ini,” kata AA di Sekretariat DPP AP2I.





























































































