Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) bekerja sama dengan International Transport Workers’ Federation (ITF) berhasil memulangkan dan memperjuangkan pemenuhan hak sekitar USD 45.550 yang merupakan sisa gaji dari 17 awak kapal Indonesia yang mengalami permasalahan hubungan kerja di kapal penangkap ikan berbendera China di perairan Oman.
Permasalahan tersebut didasarkan adanya laporan dari salah satu mitra kerja Collective Bargaining Agreement (CBA) AP2I yakni FCHRS Co., Ltd., (Agency di China) yang melaporkan adanya 17 orang awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal FYY 9993, 9997 dan 9999 yang dimiliki oleh FPHF Co., Ltd., (Pemilik Kapal di China) yang telah mengalami kebangkrutan dan tidak mampu membayar hak gaji dari 17 kru kapal asal Indonesia tersebut.
Ke-17 kru tersebut, 9 orang berangkat dari PT RUI, 7 orang dari PT DSB dan 1 orang dari PT MJB Tegal. Hasil bipartit antara AP2I dengan ketiga perusahaan tersebut, selama kru berada di kapal, ketiga perusahaan tersebut telah memberikan dana talangan untuk sebagian gaji para kru yang tidak mampu dibayarkan oleh Pemilik Kapal.
Bahwa ke-17 kru saat ini telah dipulangkan ke Indonesia dengan membawa hak-hak mereka yang telah dibayarkan oleh Pemilik kapal melalui Kapten Kapal di Oman. Kepulangan mereka dilakukan secara bertahap pada bulan Agustus 2025 (antara tanggal 02 sampai dengan tanggal 05 Agustus).
Terakhir, AP2I mewakili ke-17 kru anggota kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat untuk membantu proses pemulangan dan perjuangan dalam pemenuhan hak-hak para kru, antara lain: ITF, FCHRS (Agency di China), Ketiga Manning Agency di Indonesia, KBRI Oman, Kemenlu, Kemenhub, dan KP2MI/BP2MI serta pihak-pihak lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.




























































































