
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara tiga orang pelaut (non) anggota dengan perusahaan keagenan awak kapal PT Lumbung Artha Segara (LAS).
Proses musyawarah tersebut dilakukan di sekretariat AP2I di Kabupaten Tegal. Hadir para pihak yang berselisih, yakni tiga orang pelaut (RS, RFM, dan DSP) dan Sdr. D selaku Direktur Utama PT LAS, Selasa, 15 April 2025.
Musyawarah berjalan lancar dan kondusif serta menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian perselisihan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pertama, perusahaan sepakat untuk membayar semua hak tiga orang pelaut tersebut dengan perincian:
a. Masing-masing Pelaut akan diberikan haknya oleh perusahaan sebesar Rp 1 juta, tanggal 16 April 2025 melalui transfer antar bank, dan diketahui oleh pengurus AP2I.
b. Masing-masing Pelaut akan diberikan haknya oleh perusahaan secara bertahap sebanyak dua kali atau dua termin pembayaran, dengan perincian:
b.1. Hak Sdr. RS termin pertama sebesar Rp 21.250.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh perusahaan pada tanggal 25 April 2025 secara tunai dan termin kedua sebesar Rp 22.750.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah sisa hak dari gaji di atas kapal (masih dalam perhitungan perusahaan) yang akan dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2025 (tunai atau transfer, sesuai kesepakatan).
b.2. Hak Sdr. RFM termin pertama sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan oleh perusahaan pada tanggal 30 April 2025 secara tunai dan termin kedua sebesar Rp 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) pada tanggal 20 Mei 2025 (tunai atau transfer, sesuai kesepakatan).
b.3. Hak Sdr. DSP termin pertama sebesar Rp 32.800.000,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh perusahaan pada tanggal 30 April 2025 secara tunai dan termin kedua sebesar Rp 33.800.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Mei 2025 (tunai atau transfer, sesuai kesepakatan).
b.4. Hak gaji selama 12 hari masa kerja (gaji satu bulan : 30 hari x 12 hari) Sdr. RFM dan DSB akan diputuskan oleh perusahaan pada saat pembayaran hak termin kedua, yakni tanggal 20 Mei 2025.
Kedua, tiga orang pelaut sepakat dan menerima ketentuan sebagaimana butir Pertama di atas.
Ketiga, Pelaut dan Perusahaan sepakat akan melaksanakan berita acara tersebut dengan sebaik-baiknya dan setelah menandatanganinya, para pihak tidak akan melakukan penuntutan apapun kepada pihak lainnya, baik itu tuntutan secara hukum pidana maupun tuntutan secara hukum perdata, kecuali perusahaan melakukan wanprestasi atau melanggar berita acara tersebut, maka pihak pelaut dapat atau diberikan hak untuk menuntut perusahaan dengan melaporkan ke pengurus AP2I dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Pengurus AP2I diwakili oleh Nur Rohman selaku Sekretaris Umum mengapresiasi para pihak yang bermusyawarah karena sudah kooperatif dan menjaga kondusifitas pelaksanaan musyawarah tersebut, sehingga berjalan lancar dan menemukan kesepakatan penyelesaian yang baik yang disaksikan oleh pengurus AP2I.
Berita acara penyelesaian perselisihan tersebut selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak-pihak lainnya yang berkepentingan sebagai tembusan serta bagian dari kerja bersama terkait implementasi berita acara tersebut agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan, diantaranya adalah Direktorat Perkapalan dan Kepelautan cq. Subdit Kepelautan, KSOP Kelas IV Tegal, Dewan Komisaris PT LAS dan Ketua Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA).