
Foto: Serah terima dokumen SIUKAK kepada puluhan Ship Manning Agency oleh Ditkapel DJPL Kemenhub
Tegal, 18 Juni 2025 – Departemen Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DEP. ADKUMHAM AP2I) mengapresiasi beberapa perusahaan keagenan awak kapal “Ship Manning Agency” selaku Mitra Kerja Tripartit (MKT) AP2I yang telah memberikan data jumlah pelaut yang telah diberangkatkan ke luar negeri kepada AP2I.
Data tersebut diberikan dengan dasar adanya Collective Bargaining Agreement (CBA) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Principal qq. Ship Manning Agency dengan AP2I yang telah diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (DJPL Kemenhub).
Berdasarkan hal di atas, jumlah pelaut yang bekerja di luar negeri pada kapal penangkap ikan yang berangkat melalui Ship Manning Agency MKT AP2I per tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan tanggal 30 Mei 2025 yang tercatat pada database AP2I dan berdasarkan data sijil naik (sign on) dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di wilayah/daerah setempat, terdapat sebanyak 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) pelaut, yang dibagi berdasarkan periode bulan antara lain bulan Februari sebanyak 97 orang, Maret sebanyak 330 orang, April sebanyak 201 orang dan Mei sebanyak 259 orang.
Sebagai informasi, berikut AP2I kutipkan beberapa dasar hukum penyijilan buku pelaut dan pengesahan PKL, beberapa konsekuensi apabila tidak sijil dan mengesahkan PKL, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban awak kapal dan pengusaha, diantaranya:
- Pasal 400 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie).
- PP 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan:
- Pasal 15 ayat (1) : Setiap pelaut yang bekerja di kapal dengan ukuran kurang dari GT.35 untuk kapal jenis tertentu, ukuran GT. 35 atau lebih untuk kapal dengan tenaga penggerak mesin, dan ukuran GT.105 atau lebih untuk kapal tanpa tenaga penggerak mesin, harus disijil oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
- Penjelasan Pasal 15 ayat (1) : Yang dimaksud dengan disijil adalah memasukkan kedalam Buku Sijil yang merupakan buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya setelah memenuhi persyaratan tertentu.
- Pasal 15 ayat (2) : Bagi pelaut yang telah disijil diberikan Buku Pelaut.
- Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal.
- Pasal 15 ayat (3) : Buku pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan identitas bagi pelaut dan berlaku sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut yang akan naik kapal di luar negeri atau menuju Indonesia setelah turun kapal di luar negeri.
- Penjelasan Pasal 15 ayat (3) : Buku Pelaut dimaksud dapat berlaku sebagai dokumen perjalanan naik kapal di luar negeri dengan persyaratan pemegang buku pelaut yang bersangkutan mempunyai perjanjian kerja laut yang masih berlaku.
- Pasal 17 huruf d: Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan: disijil.
- Pasal 18 ayat (1) : Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
- Pasal 18 ayat (2) Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memuat hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penjelasan Pasal 18 ayat (2) : Perjanjian Kerja Laut memuat sekurang-kurangnya: (a) nama lengkap pelaut serta tempat dan tanggal lahir; (b) tempat dan tanggal perjanjian dibuat; (c) nama kapal atau kapal-kapal di mana pelaut akan diperkerjakan; (d) daerah pelayaran kapal di mana pelaut akan diperkerjakan; (e) gaji, upah, lembur dan tunjangan lainnya; (f) jangka waktu pelaut dipekerjakan; (g) pemutusan hubungan kerja; (h) asuransi dan pemulangan, cuti, jaminan kerja serta pesangon; (i) penyelesaian perselisihan.
- Pasal 18 ayat (3) : Hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya adalah:
- hak pelaut: menerima gaji, upah lembur, uang pengganti hari-hari libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang-barang milik pribadi yang dibawa dan kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yang bekerja di daerah yang iklimnya dingin dan di musim dingin di wilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin.
- kewajiban pelaut: melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian, menanggung biaya yang timbul karena kelebihan barang bawaan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, menaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian.
- hak pemilik/operator: mempekerjakan pelaut.
- kewajiban pemilik/operator: memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Pasal 18 ayat (4) : Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
- Penjelasan Pasal 18 ayat (4) : Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah dimaksudkan untuk mengawasi ditaatinya ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Laut.
- Pasal 15 ayat (1) : Setiap pelaut yang bekerja di kapal dengan ukuran kurang dari GT.35 untuk kapal jenis tertentu, ukuran GT. 35 atau lebih untuk kapal dengan tenaga penggerak mesin, dan ukuran GT.105 atau lebih untuk kapal tanpa tenaga penggerak mesin, harus disijil oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
- UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
- Pasal 145: Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
- Pasal 209 huruf h: Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan: melaksanakan sijil Awak Kapal.
- Pasal 224 ayat (1) : Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apa pun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
- Penjelasan Pasal 224 ayat (1) : Yang dimaksud dengan “dokumen pelaut” adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut. Dokumen identitas pelaut antara lain terdiri atas Buku Pelaut dan Kartu Identitas Pelaut. Yang dimaksud dengan “disijil” adalah dimasukkan dalam buku daftar awak kapal yang disebut buku sijil yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
- Pasal 312: Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- PP 31 Tahun 2021:
- Pasal 1 ayat (32) : Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- Pasal 49 ayat (1) : Kegiatan keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i meliputi: (a) perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di dalam negeri; atau (b) perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri.
- Pasal 49 ayat (2) : Kegiatan usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan Awak Kapal.
- Peraturan Menteri Perhubungan 59 Tahun 2021:
- Pasal 113 ayat (1) : Pengesahan PKL dan penyijilan buku Pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan Pelaut di atas Kapal oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar.
- Pasal 113 ayat (2) : Pengajuan permohonan proses pengurusan pengesahan PKL dan penyijilan buku Pelaut dapat dilakukan oleh: (a) perusahaan angkutan laut yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai daftar kepemilikan atau sewa Kapal; atau (b) perusahaan keagenan Awak Kapal yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai daftar PKB pada lampiran surat atau sertifikat tanda kebangsaan Kapal.
- Pasal 133 ayat (3) huruf a: Selain pengenaan sanksi sebagaimana diamaksud pada ayat (2), perusahaan keagenan awak kapal, perizinan berusahanya dapat dicabut secara langsung dalam hal perusahaan yang bersangkutan: tidak memberitahukan PKL dan tidak melakukan penyijilan pada buku Pelaut yang ditempatkannya kepada Syahbandar.
- PP 22 Tahun 2022:
- Pasal 1 ayat (8) : Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.
- Pasal 17 ayat (1) : Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.
- Pasal 17 ayat (4) : PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
- Pasal 33 ayat (1) : Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.
- Pasal 33 ayat (3) : PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
Unduh dokumen pdf: