Dok. Google
Tantangan, Pertimbangan, dan Implikasi bagi Sektor Perikanan Nasional
Pendahuluan
Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 atau Work in Fishing Convention merupakan instrumen internasional yang bertujuan untuk meningkatkan standar kerja, keselamatan, dan perlindungan hak-hak pekerja di sektor perikanan, khususnya bagi awak kapal perikanan. Konvensi ini mendefinisikan sejumlah persyaratan terkait jam kerja, kesehatan dan keselamatan, kondisi kerja, perlindungan sosial, hingga mekanisme pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di kapal perikanan. Hingga kini, Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar dan produsen perikanan utama dunia, belum meratifikasi konvensi ini. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi di tingkat nasional maupun internasional.
Isi dan Tujuan Konvensi ILO No. 188
Konvensi ILO No. 188 bertujuan utama melindungi pekerja perikanan dari praktik eksploitatif dan memastikan mereka mendapat hak serta perlindungan yang layak. Beberapa pokok utama yang diatur antara lain:
- Standar minimum usia bagi pekerja di kapal perikanan;
- Syarat kesehatan dan pemeriksaan medis;
- Jam kerja, waktu istirahat dan cuti;
- Kondisi kerja, termasuk akomodasi dan konsumsi di atas kapal;
- Pelatihan dan sertifikasi keselamatan;
- Sistem perlindungan sosial;
- Pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan.
Dengan standar-standar tersebut, ILO mendorong negara-negara anggota untuk meningkatkan perlindungan terhadap awak kapal perikanan dan menekan praktik-praktik kerja paksa serta perdagangan manusia.
Pentingnya Konvensi Bagi Indonesia
Sebagai negara dengan wilayah laut yang luas, Indonesia sangat bergantung pada sektor perikanan, baik sebagai sumber ekonomi nasional maupun mata pencaharian jutaan orang. Namun, sektor ini juga rawan terhadap isu pelanggaran hak asasi manusia, kerja paksa, eksploitasi, hingga perdagangan manusia. Kasus-kasus perbudakan modern di kapal perikanan Indonesia sempat menjadi sorotan global. Oleh karena itu, ratifikasi Konvensi ILO No. 188 sering dipandang sebagai langkah penting untuk mereformasi sektor ini dan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.
Alasan Belum Diratifikasi
Ada sejumlah faktor krusial yang mempengaruhi keputusan pemerintah Indonesia untuk belum meratifikasi Konvensi ILO No. 188, di antaranya:
1. Tantangan Regulasi dan Harmonisasi Hukum Nasional
Konvensi ILO No. 188 memerlukan penyesuaian menyeluruh terhadap sistem perundang-undangan nasional, terutama terkait ketenagakerjaan, perikanan, dan perlindungan sosial. Di Indonesia, regulasi terkait pekerja perikanan tersebar di berbagai instansi, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan. Belum adanya sistem yang terintegrasi membuat harmonisasi regulasi menjadi tantangan tersendiri.
2. Kapasitas dan Infrastruktur Pengawasan
Ratifikasi konvensi ini menuntut adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, termasuk pemeriksaan kapal, audit dokumen, dan penanganan aduan pekerja. Dengan ribuan kapal perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, kapasitas pengawasan pemerintah masih terbatas, baik dari sisi jumlah sumber daya manusia, keahlian, maupun infrastruktur.
3. Tantangan Ekonomi dan Sosial
Pelaku usaha perikanan, khususnya skala kecil dan tradisional, dikhawatirkan akan mengalami beban biaya tambahan untuk memenuhi standar-standar baru yang diwajibkan oleh konvensi. Hal ini bisa berdampak pada daya saing pelaku usaha domestik, terutama jika belum ada insentif atau dukungan dari pemerintah untuk transisi menuju praktik kerja yang lebih baik.
4. Sosialisasi dan Edukasi yang Terbatas
Pengetahuan dan pemahaman mengenai Konvensi ILO No. 188 di kalangan pelaku usaha, pekerja, maupun aparat pemerintah masih sangat terbatas. Sosialisasi dan edukasi secara masif diperlukan sebelum implementasi konvensi agar setiap pihak memahami hak, kewajiban, serta standar baru yang akan diterapkan.
5. Kompleksitas Sektor Perikanan Indonesia
Sektor perikanan Indonesia sangat beragam, mulai dari kapal tradisional kecil hingga kapal industri besar, dengan karakteristik operasi yang berbeda-beda. Penerapan standar yang sama secara nasional tanpa mempertimbangkan keragaman ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti marginalisasi nelayan tradisional.
6. Prioritas dan Fokus Pemerintah
Pemerintah Indonesia selama beberapa tahun terakhir telah memprioritaskan penguatan tata kelola perikanan dan pemberantasan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Fokus kebijakan masih diarahkan ke aspek pengawasan sumber daya ikan dan penguatan ekonomi sektor perikanan, sementara isu ketenagakerjaan baru mulai mendapat perhatian lebih intensif dalam beberapa tahun terakhir.
Upaya yang Telah Dilakukan Indonesia
Walaupun belum meratifikasi Konvensi ILO No. 188, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki perlindungan pekerja di sektor perikanan, di antaranya:
- Penguatan regulasi ketenagakerjaan, seperti revisi UU Ketenagakerjaan dan penerbitan peraturan perlindungan awak kapal perikanan;
- Kerja sama dengan organisasi internasional untuk pelatihan dan sertifikasi awak kapal;
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran;
- Kampanye anti-perdagangan manusia dan kerja paksa di sektor perikanan;
- Peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting untuk persiapan ratifikasi di masa mendatang sekaligus menyesuaikan sistem nasional dengan standar internasional.
Dinamika dan Prospek Ratifikasi ke Depan
Isu ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tetap menjadi pembahasan di antara pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan masyarakat sipil. Seiring meningkatnya tekanan global dan tuntutan pembeli internasional agar Indonesia memenuhi standar ketenagakerjaan, peluang untuk ratifikasi semakin terbuka, terutama jika tantangan-tantangan utama dapat diatasi secara bertahap.
Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi, membangun kapasitas pengawasan, serta memfasilitasi pelaku usaha kecil agar tidak dirugikan oleh kewajiban baru. Selain itu, perumusan kebijakan yang memperhatikan keragaman sektor perikanan sangat penting agar ratifikasi konvensi benar-benar berdampak positif bagi seluruh pelaku industri.
Kesimpulan
Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 oleh Indonesia merupakan langkah penting untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di sektor perikanan dan memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Meskipun berbagai kendala dan tantangan masih dihadapi, komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola dan perlindungan pekerja menjadi modal utama menuju ratifikasi di masa depan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat sipil sangat diperlukan agar proses transisi menuju standar internasional berjalan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.





























































































Dorong ratifikasi 188 ilo,,negara kita negara maritim,,jika tidak kekayaan maritim akan dikuras asing bahkan koruptor akan semakin menikmati