
Pengurus AP2I dan Perusahaan saat mengabarkan berita duka kepada pihak ahli waris di Ambon, 18/01/2025.

Pengenalan
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) merasa duka yang mendalam atas meninggalnya salah satu pelaut anggotanya, SMM (24), asal Ambon. Ia terdaftar sebagai anggota AP2I dengan nomor induk keanggotaan (NIK) : AP2I1551807010809242889 sejak 8 September 2024. Kabar duka ini membuat kita semua merenungkan besarnya pengorbanan para pelaut yang bekerja di laut.
Kejadian dan Respons AP2I
Menurut laporan maritim yang dibuat oleh kapten kapal, SMM meninggal dunia pada 16 Januari 2025, pukul 11.10 waktu Beijing, akibat sakit yang dideritanya saat bertugas. Mendengar berita tersebut, AP2I segera berkoordinasi dengan perusahaan yang memberangkatkannya untuk memberitahukan kabar duka ini kepada keluarganya di Ambon. Pada 18 Januari 2025, AP2I yang diwakili oleh Ketua Departemen Advokasi, Hukum, dan HAM, Taryonoh serta perwakilan dari perusahaan pengirim di Indonesia, Samsul Arifin mengunjungi kediaman keluarga almarhum.
Hak-Hak Keluarga Almarhum
Dalam kesempatan tersebut, mereka juga memberikan apa yang menjadi hak dari keluarga almarhum sebagai ahli waris. Hak-hak tersebut meliputi:
- Gaji almarhum untuk periode 1 Oktober 2024 sampai 16 Januari 2025 sebesar Rp 18.585.000,00.
- Uang santunan dari perusahaan sebesar Rp 10.000.000,00.
- Uang santunan dari pemilik kapal sebesar Rp 80.000.000,00.
- Asuransi kematian sesuai perjanjian kerja laut (PKL) sebesar USD 15.000,00 atau setara Rp 240.000.000,00, yang akan diklaim setelah jenazah tiba di Indonesia.
Bahwa saat ini, Perusahaan dan AP2I terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia dan pihak-pihak terkait, yakni Kemenlu/KBRI dan Ditjen Perhubungan Laut serta Pemilik Kapal guna pemulangan jenazah SMM dan menyerahkan kepada pihak keluarganya untuk bisa dikebumikan.
1 thought on “Anggotanya Meninggal Dunia, AP2I Komitmen Pengurusan Pemulangan Jenazah dan Kawal Hak Ahli Waris”