
Bertempat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal, proses serah terima sisa gaji, santunan, dan asuransi kematian Awak Kapal Anggota AP2I yang berangkat melalui Perusahaan Keagenan Awak Kapal PT. RNT Utama Indonesia kepada Ahli Waris berjalan lancar.
Difasilitasi oleh Pejabat di KBPP KSOP Tegal, Yudha Maolana, S.H., M.M., Pengurus AP2I bersama pihak ahli waris anggota AP2I dipertemukan dengan perwakilan perusahaan dalam rangka penandatanganan Perjanjian Bersama, setelah sebelumnya dilakukan Musyawarah.
Adapun hak-hak yang diterima oleh Ahli Waris berdasarkan Perjanjian Bersama adalah sebagai berikut:
1. Sisa Gaji sebesar Rp 18.000.000,00 yang telah diterima oleh ahli waris pada tanggal 07 April 2024;
2. Santunan dari PT. RNT Utama Indonesia sebesar Rp 5.000.000,00 yang telah diterima oleh ahli waris pada tanggal 07 April 2024;
3. Santunan dari pemilik kapal/operator kapal di luar negeri sebesar USD 5.000 atau setara dengan Rp 80.000.000,00 yang telah diterima oleh ahli waris pada tanggal 23 April 2024;
4. Asuransi sebesar Rp 225.000.000,00 yang telah diterima oleh ahli waris pada tanggal 11 Juli 2024;
5. Total hak yang telah diterima oleh ahli waris sebagaimana angka 1, 2, 3, dan 4 adalah sebesar Rp 328.000.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Sebelumnya, Pengurus AP2I juga telah bekerjasama dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) yang juga turut hadir pada saat penjemputan jenazah anggota AP2I tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 02 Mei 2024.
Almarhum AR (24) adalah Anggota AP2I yang terdaftar dengan Nomor Keanggotaan di AP2I: RNTUI.AR.1898, yang terdaftar sejak Oktober 2023, dan diketahui bekerja di atas kapal penangkap ikan berbendera China, FV. Hongpu 1.
Terakhir, dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama tersebut, maka para pihak (ahli waris dan perusahaan) dengan disaksikan oleh KSOP Tegal dan Pengurus AP2I sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara musyawarah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, khususnya Pasal 122 ayat (1) dan para pihak berjanji untuk tidak melakukan tuntutan apapun dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.