KOPJAP2I

KOPJAP2I merupakan singkatan dari Koperasi Jasa Pekerja Pelayaran Indonesia yang didirikan pada Rabu, 3 September 2025 dan kemudian pada Jumat, 19 September 2025 para Anggota Pendiri menghadap Maulana Santoso, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pemalang yang kemudian ditetapkan Akta Pendirian Koperasi Jasa Pekerja Pelayaran Indonesia No. 24 dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0087974.AH.01.29.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Jasa Pekerja Pelayaran Indonesia, tertanggal 20 September 2025.

KOPJAP2I dibentuk oleh:

  • Agus Hadiwaluyo
  • Fandy Adianto
  • Nur Rohman
  • Imam Syafi’i
  • Ofan Adnan Naufal
  • Bunga Setianingrum
  • Martin Ali Iqbal
  • Ida Ayu Iska Rakhmawati
  • Dinda As Syifa Rakhmah
  • Nuzul Putri Deliani

KOPJAP2I berlamatkan kantor pusat di Pemalang Indah Regency V Blok E No. 4, RT. 4/2, Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah 52313.

Maksud dan Tujuan dibentuknya KOPJAP2I adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  • Mendekatkan pelayanan usaha koperasi kepada masyarakat;
  • Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan perkoperasian bagi anggota;
  • Mengurangi pengangguran;
  • Meningkatkan usaha produktif bagi anggota;

Adapun simpanan pokok anggota sebesar Rp 100.000,- (sekali) dan simpanan wajib anggota sebesar Rp 10.000,- (per bulan).

Langkah yang diambil melalui KOPJAP2I (Koperasi Jasa Pekerja Pelayaran Indonesia) merupakan sebuah solusi konkret untuk memutus salah satu hambatan terbesar bagi pelaut: biaya investasi awal yang tinggi.

Berikut adalah analisis mengenai efektivitas gagasan ini dalam meningkatkan kesejahteraan anggota:


1. Menghilangkan Hambatan Masuk (Financial Barriers)

Dokumen kepelautan seperti Basic Safety Training (BST), buku pelaut, dan paspor membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya bantuan pembiayaan dari koperasi:

  • Aksesibilitas: Calon pelaut yang memiliki kompetensi namun terkendala biaya tetap bisa berangkat kerja.
  • Pencegahan Utang Ilegal: Anggota terhindar dari jeratan pinjaman dengan bunga tinggi atau praktik “ijon” yang sering merugikan calon pelaut.

2. Peningkatan Posisi Tawar melalui Kompetensi

Program ini tidak hanya fokus pada uang, tetapi pada legalitas dan kualifikasi.

  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan semua anggota memenuhi syarat wajib sesuai aturan nasional dan internasional (seperti STCW-F atau ILO 188, untuk fishing sector).
  • Kualitas Penempatan: Pelaut dengan dokumen lengkap dan legal memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam hal gaji dan perlindungan hukum dibandingkan pelaut non-prosedural.

3. Ekosistem Koperasi yang Berkelanjutan

Sebagai sebuah koperasi, model ini menciptakan siklus ekonomi internal yang sehat:

  • Simpan Pinjam Produktif: Dana yang disalurkan kembali lagi ke koperasi untuk membantu anggota lain (prinsip gotong royong).
  • Kemandirian Organisasi: Keterlibatan AP2I memastikan bahwa program ini tetap selaras dengan misi advokasi dan perlindungan pelaut.

Strategi Tambahan untuk Pengembangan

Untuk memperkuat gagasan ini, KOPJAP2I juga mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

  • Digitalisasi Dokumen: Mengintegrasikan pembiayaan dengan sistem penyimpanan dokumen digital agar anggota memiliki salinan cadangan yang aman sebelum menyerahkan fisik ke perusahaan (manajemen risiko).
  • Pelatihan Literasi Keuangan: Mengingat tujuan akhirnya adalah kesejahteraan, pendampingan dalam mengelola penghasilan setelah bekerja di kapal akan sangat membantu anggota dalam jangka panjang.
  • Kemitraan Lembaga Diklat: Menjalin kerja sama dengan lembaga diklat kepelautan untuk mendapatkan biaya pelatihan yang lebih kompetitif bagi anggota koperasi.

Gagasan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak hanya dicapai melalui upah, tetapi juga melalui kemudahan akses terhadap sertifikasi yang menjadi aset profesional bagi pelaut.

Jika Anda berminat menjadi Anggota KOPJAP2I, segera daftar dengan mengisi formulir pendaftaran di bawah ini:

Dengan mencetang "YA", Anda menyatakan setuju untuk kami hubungi lebih lanjut melalui telepon atau email dalam rangka mengirimkan dokumen persyaratan keanggotaan KOPJAP2I*

SK MENTERI HUKUM PENDIRIAN KOPJAP2I