
Mitra Kerja Tripartit “Unsur Pengusaha” didasarkan pada penandatangan Collective Bargaining Agreement (CBA) yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia:
Daftar Perusahaan Keagenan Awak Kapal yang sudah tidak memiliki kemitraan berbasis CBA dengan AP2I:
- PT Lumbung Artha Segara
- PT Ocean Jaya Samudra
- PT Puncak Jaya Samudra
- PT Ocean Star Marine